Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan secara perdata terhadap sejumlah pihak mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf hingga Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nilai gugatan perdata yang diajukan adalah Rp7,5 miliar, yang merupakan nilai kerugian materiil atas kematian Brigadir Yosua. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkap hitung-hitungan di balik besaran nilai gugatan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa, 27 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.
Kamaruddin mengatakan untuk yang tergugat yaitu lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan.
Menurut dia alasan keluarga melakukan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana. Ia menjelaskan alasan diajukan gugatan perdata atas kasus tewasnya Brigadir J itu karena apa yang dimiliki oleh korban sampai saat ini belum dikembalikan.
"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp 200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," katanya.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya.
Pada sidang perdata perdana yang digelar di PN Jaksel semua tergugat tidak menghadiri persidangan, mereka telah diberikan surat oleh PN Jaksel dan sudah diterima oleh orang yang berada satu rumah maupun satu kantor.
Hanya satu surat dari PN Jaksel yang tidak diterima oleh tergugat Richard Eliezer, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan.