Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di provinsi tersebut. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Perenjana Djaja, Bambang Hariadi Wikanta (BHW).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada hari ini, kita menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu BHW. Ia sebelumnya kita periksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pengembangan, kita menemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana ini," kata Umaryadi di Kantor Kejati Sumsel. Kamis malam, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Umaryadi mengatakan, PT Perenjana Djaja adalah konsultan perencanaan dalam proyek pembangunan itu. Kejati Sumsel, kata Umaryadi, menemukan adanya beberapa kegiatan penggelembungan anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif yang dirancang sejak awal.
"Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-mark up tersebut," kata Umaryadi.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel menjerat BHW dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini kata Umaryadi, BHW dilakukan penahanan.
"KIta lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024," lanjut Umaryadi.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tiga pimpinan PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus serupa, yaitu T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala DIvisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III. Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny mengatakan, tiga pimpinan tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar dalam perencanaan pembangunan LRT dengan jalur Stasiun Bandara Sultan Mahmud Badarudin II hingga ke Stadion Jakabaring Sport City (JSC).
"Ketiganya diketahui melakukan markup atau penggelembungan terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut dan juga, ada aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25.600.000.000 atau Rp25,6 miliar," jelas Vanny pada Jumat, 20 September 2024.