Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakkan Hukum Indonesia mengajukan praperadilan soal klaster pengamanan perkara di kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo. LP3HI mengajukan praperadilan karena menganggap Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima aliran duit, namun belum ditetapkan menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan pihaknya mengajukan 3 berkas gugatan dengan 4 nama. Dia mengatakan pada berkas pertama, KPK mengajukan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. "Dito harusnya disidik karena berdasar keterangan terdapat aliran dana saat Dito sebagai stafsus," kata Kurniawan saat dihubungi Selasa, 25 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aliran uang BTS yang menyeret nama Dito Ariotedjo lazim disebut sebagai klaster pengamanan perkara. Dalam klaster ini, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan disebut mengumpulkan uang sebanyak Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu kemudian diduga dialirkan kepada sejumlah pihak yang dianggap bisa mempengaruhi Kejaksaan Agung agar menghentikan penyelidikan kasus BTS yang dimulai tahun lalu.
Dalam proses itulah, nama Dito Ariotedjo muncul sebagai orang yang diduga menerima uang. Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.
Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Ihwal dugaan aliran duit ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa Dito pada Senin, 3 Juli 2023. Seusai diperiksa, Dito mengaku telah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan. "Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito di Kejagung RI, Senin 3 Juli 2023.
Selain kepada Dito, Irwan juga menyebut nama Nistra Yohan dan Sadikin sebagai penerima uang dari klaster pengamanan perkara ini. Nistra merupakan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra Sugiono. Nistra disebut menerima uang sebanyak Rp 70 miliar. Adapun nama Sadikin disebut sebagai perantara uang untuk Badan Pemeriksa Keuangan. Dia disebut menerima Rp 40 miliar.
Karena itu, LP3HI turut mengajukan praperadilan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. LP3HI menggugat Kejagung telah menghentikan penyidikan terhadap dua orang itu. "Nistra Yohan dan Sadikin harusnya disidik karena ada dugaan sebagai perantara aliran dana ke pejabat negara," ujar dia.
Selain terkait klaster penanganan perkara, LP3HI juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap pengusaha Jemy Sutjiawan. LP3HI menyebut Jemy sebagai pemenang paket 1 dan 2 BTS. Jemy juga sudah diperiksa beberapa kali oleh Kejagung. "Seharusnya diperlakukan sama dengan pemenang paket lain yang sudah dijadikan tersangka," kata dia.
LP3HI mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 21 Juli 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Dito; 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Jemy Sutjiawan; dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Nistra Yohan serta Sadikin.
Tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. LP3HI mencantumkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai turut Termohon.
Dalam gugatannya, LP3HI meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo.
LP3HI meminta hakim menyatakan Jampidsus telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin.
Selain itu, LP3HI meminta hakim menyatakan Jampidsus telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya ;
LP3HI juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Jampidsus.