Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Tugas majelis ini adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam waktu dekat ini segera dibentuk MKMK untuk menangani tujuh (dugaan pelanggaran etik) yang sudah dilaporkan ke MK," kata juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enny mengatakan pembentukan MKMK adalah perintah undang-undang untuk memeriksa dan mengadili laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. "Termasuk kalau ada temuan di situ. Jadi kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ke MKMK," kata dia.
Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, diputuskan menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih. Wahiduddin Adams. "Saya kira tidak meragukan lagi kredibilitas beliau (Jimly)," tutur Enny. Ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif.
Sebelumnya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mengatakan belum menerima surat perihal namanya diajukan sebagai anggota MKMK. Kepastian dirinya menjadi anggota tersebut untuk memeriksa pelanggaran etik baru disampaikan besok, Selasa, 22 Oktober 2023. "Kalau soal MKMK besok sore saja, (saya) sudah resmi," ujar dia.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang akan dilakukan Jimly, Bintan, dan Wahiduddin berkaitan dengan tujuh laporan dari individu dan kelompok masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan keterlibatan Ketua MK Anwar Usman, yang ikut dalam memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Salah satu laporan itu datang dari Tim Advokasi Peduli Pemilu. Tim ini menilai Anwar diduga melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Mereka menilai langkah Anwar itu untuk memperjuangkan kepentingan politik Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, keponakannya. "Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024," kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.
Selain Gugum, para pelapor itu antara lain, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana. Menurut Gugum, sikap Anwar itu melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Termasuk diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim khususnya prinsip ketakberpihakan," kata dia.