Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Denda Selangit Lamborghini Crazy Rich

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memburu denda sembilan mobil mewah Rudy Salim. Berujung laporan polisi.

12 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bea-Cukai Soekarno-Hatta menahan sembilan mobil mewah Rudy Salim.

  • Mobil tersebut ditahan karena belum membayar denda ATA Carnet.

  • Bea-Cukai dilaporkan ke Bareskrim Polri.

PEMBALAP asal Malaysia, Kenneth Kho Keik Lun, tak berani lagi datang ke Indonesia. Pangkal masalahnya, pria 31 tahun itu sudah berkali-kali menerima surat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak akhir 2022. Surat itu memerintahkan Kenneth membayar denda atas sembilan mobil mewah yang diekspor ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars milik Crazy Rich Pluit, Rudy Salim Gunawan. “Kalau saya ke Indonesia pasti langsung ditahan,” ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 9 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenneth terakhir kali berkunjung ke Jakarta pada November 2022. Saat itu ia sedang mengikuti rangkaian reli mobil di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia. Ia datang di tengah kesibukannya memenuhi undangan dan menemui pejabat kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rudy Salim, 34 tahun, turut hadir dalam acara dialog itu. “Pertemuan itu memutuskan kami tetap membayar denda,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak saat itu, Kenneth mengaku tak enak makan dan tidur. Ia mengatakan Bea-Cukai menjatuhkan denda Rp 8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut. Di antaranya empat mobil merek Lamborghini dari berbagai tipe. Salah satunya Lamborghini Aventador S Roadster yang diklaim hanya satu-satunya di Indonesia. Selain itu, ada tiga mobil Aston Martin serta masing-masing satu mobil Rolls-Royce dan McLaren.

Lamborghini Aventador S Roadster saat tiba di Indonesia pada 2019/Istimewa

Ia mendatangkan sembilan mobil luks itu lewat Speedline Industries Sdn Bhd miliknya. Seorang kolega mempertemukan Kenneth dengan Rudy pada 2019. Saat itu, Rudy menyampaikan ingin membawa 14 mobil mewahnya yang dibeli dari Inggris dengan menggunakan mekanisme ATA Carnet atau izin impor sementara.

Mekanisme ini dipakai guna mendatangkan barang untuk kepentingan ekshibisi, pameran, atau edukasi, bukan untuk dijual. Karena bukan untuk kepentingan komersial, impor dengan ATA Carnet tak dikenai bea masuk, pajak, dan pungutan lain. Pengimpor hanya diwajibkan mendepositokan jaminan di kamar dagang masing-masing negara. Dalam hal ini, Speedline menyetorkan jaminan ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI).

Kenneth dan Rudy bersepakat bekerja sama. Tapi Rudy menyorongkan Andi, pegawainya, untuk menandatangani dokumen ATA Carnet. Andi juga merangkap Direktur PT Devtan Cipta Kreasi, perusahaan milik Rudy Salim. Kenneth mengirimkan sembilan mobil tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta pada akhir 2019. Lima mobil yang tersisa akan dikirimkan jika kerja sama berjalan mulus.

Gejala tak baik mulai muncul pada akhir 2021. Izin ATA Carnet hanya berlaku setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. Rudy Salim mulai ogah-ogahan berkomunikasi dengan Kenneth. Andi juga setali tiga uang dengan perilaku bosnya itu. Kenneth meminta mobil diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. “Ternyata, sejak awal ia tak pernah berniat mengembalikan mobil,” ucapnya.

Dari sinilah bencana mulai datang. Kenneth berkali-kali menerima “surat cinta” berisi perintah pengembalian mobil dari Bea-Cukai. Rudy tetap bergeming.

Masalah ATA Carnet ini pernah mencuat saat Indra Kesuma alias Indra Kenz menampilkan satu unit Lamborghini Huracan LP 580-2 Spyder berkelir merah dalam akun YouTube miliknya pada awal 2022. Beberapa bulan kemudian, Indra menjadi tersangka penipuan binary option. Polisi ikut memburu Lamborghini tersebut karena diduga hasil cuci uang kejahatan Indra.

Dalam rekaman video, Indra terlihat sedang membeli Lamborghini itu dengan membayar secara tunai Rp 18 miliar. Ternyata, belakangan diketahui Lamborghini Huracan tersebut adalah salah satu mobil mewah yang didatangkan Rudy lewat izin ATA Carnet milik Speedline. “Indra Kenz hanya berpura-pura membeli mobil,” demikian pengakuan Rudy pada waktu itu.

Setelah kasus ini terungkap, Rudy berjanji mengembalikan semua mobil ke Malaysia. Ia mengurus surat berita acara penitipan sembilan mobil itu di Bea-Cukai. Mentasnamakan Andi dan menggunakan jasa penasihat hukum, ia menyampaikan komitmen tersebut di sebuah surat ke Bea-Cukai. Dalam surat itu ia juga memprotes nilai denda yang membengkak menjadi Rp 56 miliar. Denda itu berlaku jika sembilan mobil tersebut tak kunjung pulang ke Negeri Jiran.

Ia merasa penghitungan denda selangit itu tak tepat. Tim kuasa hukumnya mengutip Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk. Aturan itu menyatakan nilai yang dijadikan patokan semestinya merujuk pada transaksi suatu barang sesuai dengan dokumen ekspor.

Bea-Cukai dianggap menentukan nilai denda berdasarkan harga pasar mobil saat ini. Rudy meyakini penetapan nilai berdasarkan penghitungan fallback (barang yang identik) tak bisa digunakan kecuali untuk transaksi yang nilainya tidak bisa ditentukan. “Seharusnya disesuaikan dengan harga mobil yang ada di dokumen,” tutur Rudy kepada Tempo, Sabtu, 11 Maret lalu.

Ia menjelaskan, nilai transaksi semua mobil itu sudah dilaporkan dalam dokumen ATA Carnet dan diverifikasi oleh Bea-Cukai. Dalam dokumen ATA Carnet itu harga pembelian setiap mobil bervariasi di kisaran 150-250 ribu ringgit atau Rp 514-857 juta. Angka itu jugalah yang disetor sebagai jaminan ATA Carnet kepada MICCI. “Tidak ada keberatan atas transaksi itu setelah diverifikasi Bea Cukai,” ujarnya.

Rudy meyakini seharusnya Bea-Cukai menagih denda kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dalam mekanisme ATA Carnet, proses ini berjalan lantaran ada kerja sama antara dua kamar dagang di dua negara. Tagihan denda seharusnya bisa diambil dari uang jaminan Speedline di MICCI.

Sekretaris Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Junaidi Elvis mengaku telah memfasilitasi penyelesaian sengketa ATA Carnet Speedline dan Bea-Cukai. “Tapi hingga kini belum ada titik temu,” ucapnya.

Baca: Ferrari Tanpa Pelat Polisi

Meski mempersoalkan besarnya denda, Rudy mengaku tak punya beban. Ia menganggap denda itu hanya ditujukan kepada Speedline. Ia tak mau ambil pusing. Tapi Rudy mengakui telah berkomunikasi dengan Bea-Cukai Soekarno Hatta. “Saya hanya membantu Speedline,” katanya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya sudah menyurati MICCI. Ia menjelaskan bahwa surat denda tetap ditujukan kepada Speedline, Kenneth, dan mitranya, Andi. Bea-Cukai masih berkeras Speedline harus membayar denda. “Semua prosedur harus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran ATA Carnet dikenai sanksi,” ujarnya.

Sengketa denda ini makin ruwet karena Andi melaporkan Bea-Cukai Soekarno-Hatta ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Rabu, 11 Januari lalu. Laporan bernomor R/LI/03/I/RES.1.9./2023/Dittipideksus itu menuduh Bea-Cukai menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat denda. “Masih kami kaji ada-tidaknya unsur pidana,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto.

Rudy mengklaim tak mengetahui detail laporan itu karena Andi sudah tidak bekerja lagi dengannya sejak pandemi Covid-19 melanda. Ia malah menduga Andi melapor ke polisi lantaran disuruh Kenneth. “Andi itu kan mitra Speedline, bukan saya,” katanya.

Sementara itu, Kenneth justru menuding Rudy berada di balik laporan tersebut. Ia tak pernah memberikan kuasa apa pun kepada Andi untuk melaporkan Bea-Cukai. Apalagi Andi bukanlah bagian dari timnya. “Itu tuduhan yang konyol,” ucapnya.

Nirwala mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghormati proses hukum di Bareskrim. Untuk melanjutkan proses denda, ia mengklaim sudah mengumpulkan sembilan mobil mewah tersebut. Petugas menyimpan semua mobil itu di area gudang Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka akan menahan semua mobil itu sampai Speedline membayar denda. “Sejak diamankan, tidak pernah sembilan mobil tersebut pernah keluar dari gudang,” ujar Nirwala.

Dari berbagai informasi dan dokumentasi yang diperoleh, lokasi gudang penyimpanan berada di kompleks pergudangan Soewarna di kawasan Soekarno-Hatta. Tempo mendatangi lokasi tersebut pada Jumat, 10 Maret lalu.

Di atas bangunan tempat penyimpanan mobil itu terpampang logo Renault. Lewat Prestige Motocars, Rudy mengakuisisi sebagian saham Renault pada Desember 2020. Tembok kaca yang dulu menutupi bagian muka bangunan itu kini tertutup papan hitam.

Seorang pegawai rumah makan yang enggan disebutkan namanya mengatakan gerai mobil mewah tersebut sudah lama tak beraktivitas lagi. “Tidak dipakai lagi sejak enam atau tujuh bulan lalu,” dia mengungkapkan.

Hal senada diungkap seorang petugas keamanan di lokasi itu. “Ini sudah tidak ada isinya. Kosong sudah lama,” katanya. Tak jauh dari lokasi penyimpanan itu berdiri bangunan berlogo Lamborghini.

Kenneth mendapat informasi bahwa sebagian besar dari sembilan mobil yang dikirim untuk Rudy sudah pernah berpindah tangan. Dua mobil Aston Martin, misalnya, ditengarai pernah dikuasai seorang anak politikus yang berdomisili di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Lamborghini Huracan diduga berada di rumah salah seorang pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ia bahkan pernah menerima pesan penawaran mobil Lamborghini Aventador S Roadster di akun WhatsApp. Pesan itu menyebutkan Lamborghini berkelir kuning itu ditawar dengan harga Rp 18 miliar.

Sebelumnya, ia mendapat informasi Lamborghini itu pernah berada di Pangkalpinang, Kepulauan Riau. Enam bulan lalu, salah satu akun YouTube menayangkan Lamborghini itu sedang berada di pameran mobil yang dihelat Prestige di Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rudy mengklaim sembilan mobil mahal itu sudah berada di tangan Bea-Cukai. Ia membantah kabar bahwa Lamborghini Aventador S Roadster pernah keluar saat disimpan Bea-Cukai. “Yang punya mobil kayak gitu kan tidak cuma satu,” ucapnya.

Namun penjelasan itu bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan dalam kanal YouTube Prestige Productions tertanggal 2 Oktober 2021. Dalam sebuah video berdurasi sembilan menit, Rudy Salim memamerkan berbagai keunggulan Lamborghini Aventador S Roadster miliknya. Video itu berjudul “Incaran Sultan! Lamborghini Aventador S Roadster! Satu-Satunya di Indonesia!”

MOHAMMAD IQBAL (TANGERANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus