Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum menentukan langkah selanjutnya terhadap penyidikan dugaan korupsi eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan alasan belum ada sikap dari KPK karena sampai hari ini salinan putusan praperadilan belum diterima oleh lembaga antirasuah itu. "Jadi sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan praperadilan, tentunya kami menunggu itu terlebih dahulu," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan praperadilan itu, pihaknya baru kemudian mendiskusikan langkah yang akan dilakukan.
"Kalau sudah diterima tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural baik itu penyidik, jaksa maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu," kata Tessa. "Nanti setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan kami lakukan," katanya.
Tessa mengatakan, meski putusan praperadilan itu tidak mempengaruhi proses penyidikan, salinan putusan itu diperlukan agar KPK tidak melakukan kesalahan kedua kalinya sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru.
"Karena putusan praperadilan ini menyoroti tentang penetapan tersangka, tentunya bila KPK mau menerbitkan sprindik baru (harus lihat putusan), supaya tidak ada celah permasalahan dikemudian hari, kami harus proper, detail," kata Tessa.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, terkait dengan kasus dugaan suap dalam lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 November 2024 seperti dikutip Antara.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Baca Laporan Eksklusif Tempo: Menanti Langkah KPK terhadap Sahbirin Noor Setelah Kalah dalam Praperadilan