Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Nikita Mirzani Sudah Bisa Tertawa dan Membaur di Hari Pertama dalam Tahanan

Apa kabar Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang?

26 Oktober 2022 | 09.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Apa kabar Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang? Sejak dijebloskan ke penjara pada Selasa 25 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB selebritas itu ditempatkan di sel bersama tujuh tahanan perempuan di Blok Wanita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Rutan Serang Dody Naksabani dihubungi Tempo hari ini Rabu, 26 Oktober 2022, memastikan kondisi Nikita Mirzani  baik-baik saja. "Sehat dan sudah sarapan pagi ini. Sudah bisa  tertawa dan cepat membaur," kata Dody.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody mengatakan  dia sempat bertemu  dengan Nikita Mirzani pada Selasa malam pukul 23.00 WIB. Kepada Karutan Serang  itu Nikita berjanji akan baik. 

Dody juga memastikan Nikita Mirzani tidak mendapat perlakuan  istimewa. "Langsung kami gabung dengan tahanan lain kasus pidana umum lainnya," kata Dody.

Dody mengatakan Nikita Mirzani ditempatkan di Blok Wanita. Di blok ini ada tiga kamar masing-masing  berisi tujuh hingga delapan orang tahanan. 

Nikita, kata Dody, juga diperbolehkan dibezuk  dengan syarat ada izin dari Kejaksaan Negeri Serang. Saat ini status Nikita adalah tersangka, tahanan titipan kejaksaan.

Nikita Mirzani masuk ke Rutan  Kelas II B Serang  pada Selasa malam pukul 19.30 WIB. Sebelum masuk ke sel, dia diperiksa  kesehatannya. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ibu tiga anak itu tampak lesu.

Nikita Mirzani Histeris

Nikita Mirzani  berteriak-teriak sesaat sebelum diantarkan ke Rutan Kelas II B Serang. Saat di Kejaksaan Negeri Serang.  

Dari video yang beredar suara keras Nikita Mirzani terdengar begitu kencang saat di Kejaksaan Negeri Serang. Sejumlah  jaksa terlihat berada di sebuah ruang menunggu Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani  dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Kepala Seksi  Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan berkas perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani  Binti (Alm) Mawardi  telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022. "Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, kata Rezkinil.

Penahanan terhitung tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang.


Sebab Nikita Jadi Tersangka, Unggah Foto Mahendra Dito

Tersangka Nikita   pada sekitar  Mei 2022, melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Pada saat itu unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya  itu. Terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke polisi untuk proses hukum. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus