Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan malapraktik sedot lemak mengakibatkan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari meninggal dunia. Untuk melihat penyebab kematian secara jelas, pihak kepolisian akan melakukan ekshumasi kepada jenazah Ella.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menyampaikan, pihaknya mengajukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri yang selanjutnya berkoordinasi dengan RS di Sumatera Utara untuk ekshumasi jenazah Ella. Selain itu, penyidik akan meminta izin keluarga Ella untuk melakukan ekshumasi dan autopsi.
“Karena kami ingin mengungkap fakta akibat penyebab kematian ini nanti kita lihat nanti seperti apa,” kata Suardi, pada 1 Agustus 2024.
Setelah melakukan koordinasi dan mendapatkan izin, polisi dan penyidik rencananya melakukan ekshumasi jenazah Ella pada Senin, 5 Agustus 2024. Ella meninggal dunia pada Senin, 22 Juli 2024 ketika melakukan sedot lemak di klinik yang beralamat di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok.
Saat itu, Ella tiba di klinik sekitar jam 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan mengurus administrasi. Lalu, pada pukul 12.30 WIB, Ella menjalani tindakan.
Menurut kuasa hukum Klinik Kecantikan WSJ Beauty Depok Rikardo Siahaan, saat tindakan, kondisi korban masih normal untuk menyedot lemak di bagian lengan kanan dan kiri. Namun, tiba-tiba korban pingsan, lalu kejang. Setelah itu, pihak klinik langsung membawa korban ke rumah sakit di Jalan Margonda. Kondisi korban saat itu masih bernafas. Namun, ketika tiba di rumah sakit, Ella sudah dinyatakan meninggal dunia..
“Ada yang tidak jujur dari Ibu Ella, setelah kejadian tersebut jadi kebetulan Ibu Ella sopir langganan pas kita tanya ini gimana ini, pas dilihat sopir ngasih tahu ‘oh iya, Ibu Ella baru sampai hari ini’ hari itu juga sebelumnya mengatakan ke kami bahwa di Jakarta sudah dua hari,” kata Rikardo, pada 28 Juli 2024.
Secara prosedur, untuk tindakan sedot lemak, pasien sebelumnya wajib istirahat satu hari dari kegiatan. Namun, banyaknya dugaan terkait kepergian Ella, pihak polisi harus melakukan ekshumasi dan autopsi.
Ekshumasi
Berdasarkan ejournal.unsrat.ac.id, ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan untuk keadilan oleh pihak berwenang. Setelah itu, mayat akan diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar. Kegiatan ini memiliki batas waktu berbeda untuk dilakukan tergantung setiap negara. Ekshumasi terhadap jenazah yang telah lama dikubur tidak memberikan hasil pemeriksaan hasil lebih baik daripada jenazah baru.
Ekshumasi dapat dilakukan dengan kerja sama antara polisi atau pihak penyidik bersama dokter. Jika penyidik memerlukan bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, dokter wajib melaksanakannya.
Dengan pemahaman dan pengetahuan dokter, penyidik mendapatkan keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan peradilan. Dengan demikian, pihak penyidik yang akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Ella dapat memperoleh penyebab kematian jelas terkait kebenaran dugaan malpraktik sedot lemak.
RACHEL FARAHDIBA R | RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Depok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini