Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Serang Kota tidak menahan Nikita Mirzani setelah menangkapnya di Mall Senayan City pada Kamis kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan Nikita Mirzani bisa pulang setelah pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Dinamika informasi, ada permohonan penasihat hukum tersangka NM kepada Polres Serang Kota agar tidak ditahan. Permohonan ini mendapat respon penyidik dan berjenjang sampai ke Kapolres Serang Kota," kata Shinto dalam jumpa pers padaJumat malam, 22 Juli 2022.
Shinto mengatakan Nikita Mirzani tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan. "Karena mengurus tiga anaknya," katanya.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi singkat ihwal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. "Niki (Nikita Mirzani) mau ke hotel," katanya lewat pesan WhatsApp.
Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel polwan.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Shinto mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun bintang film Comic 8 itu tidak kunjung hadir. "Upaya paksa dilakukan penyidik karena yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Shinto.
Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani
Penyidik, kata Shinto, telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022 dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022. "Tersangka NM tidak hadir di depan penyidik," ujar Shinto.
Shinto menuturkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad dari kediaman tersangka di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pascamenerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Shinto berujar penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.
AYU CIPTA