Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

PPATK: Transaksi Judi Online 2024 Tembus Rp 283 Triliun

PPATK juga menemukan pola baru yang dilakukan bandar untuk mengaburkan asal usul dana judi online.

7 November 2024 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Transaksi judi online kian mengkhawatirkan. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pada tahun ini nilainya sudah tembus Rp 283 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan transaksi judi online pada semester pertama 2024 yang mencapai Rp 174 triliun. Angka ini saja sudah melebihi transaksi di tengah semester 2023 dan melampaui satu tahun penuh pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan PPATK pada 2023 mencatat ada 166 juta jumlah transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat. PPATK juga menemukan pola baru yang dilakukan bandar untuk mengaburkan asal usul dana judi online.

Ivan menuturkan para bandar memecah transaksi dengan nominal yang lebih kecil. Hal ini membuat adanya peningkatan transaksi judi online, tapi di sisi lain nominal per transaksi menurun. “Dulu satu rekening bandar angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi tidak hanya memblokir website judi online yang kecil. Politikus NasDem ini menduga masih banyak website judi online skala besar yang masih beroperasi.

“Polisi jangan main-main dalam pemberantasan judi online ini, jangan hanya di website kecil saja, tapi yang gedenya malah tidak ditindak,” kata Sahroni di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024.

Sahroni mengilustrasikan, ketika ada 100 website judi online yang diblokir, hal itu belum tentu menyebabkan praktik judi online berhenti. “Yang ditutup ternyata bukan situs judi online, jadi seperti framing seolah-olah itu, tapi bukan langsung website judi online,” katanya.

Terkait dengan pegawai di Kementerian Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online, Sahroni meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas. Dia juga meminta Komdigi lebih aktif lagi menutup situs-situs yang diduga terkait dengan judi online.

“Nah kami berharap Bu Menteri serius menangani masalah ini, jadi tidak hanya melaporkan, hanya bilang 100 situs sudah ditutup, tapi operasinya masih ada,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus