Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

11 September 2024 | 14.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, kembali menceritakan soal pertemuannya dengan Harvey Moeis dengan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Ali menceritakan bertemu keduanya saat Mukti masih menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung dan berpangkat Komisaris Besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali yag hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim menyatakan bertemu dengan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Kesaksian itu berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dia diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saudara pernah menjelaskan pernah bertemu dengan Harvey Moeis ya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

"Iya, Harvey Moeis waktu itu," jawab Ali.

Ali lantas menceritakan kembali cerita yang pernah dia sampaikan dalam sidang terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut beberapa waktu lalu. "Waktu itu, seperti yang saya ceritakan di persidangan sebelumnya, saya ditelepon oleh salah satu Kasat (Kepala Satuan) di Belitung Timur, Yang Mulia," tutur Ali. "Bahwa saya diminta untuk ke satu tempat di Tanjung Tinggi di Belitung, di rumah makan."

Namun, ia mengaku lupa nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Belitung Timur itu. Tapi, Ali menyebut Kasatreskrim tersebut diperintahkan oleh Dirkrimsus Polda Bangka Belitung pada saat itu.

"Jadi saya tanpa beban, saya datang saja," ucap Ali.

Ali mengaku mengajak anak buahnya, Andriansyah, ke persamuhan di rumah makan pinggir pantai itu. Dia pun menyatakan disambut oleh Kasatreskrim yang menelponnya saat tiba di rumah makan itu. Setelah masuk ke dalam ruangan, dia melihat Mukti Juharsa dan sejumlah orang lainnya, termasuk Harvey. Mukti pun memperkenalkan orang-orang itu kepadanya.

"Pas saya datang ke situ, ternyata sudah ramai, bukan hanya Pak Dirkrimsus terus saya dikenalkan oleh orang-orang yang ada disitu," kata dia.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, lantas mengajukan pertanyaan. "Di situ ada siapa? Saudara menyebutkan Dir ...?"

"Yang ngajak waktu itu Pak Kasatreskrim, menyampaikan (pesan) Pak Dirkrimsus," jawab Ali. 

Pontoh pun bertanya kembali, "Dirkrimsus Polda?"

"Polda Babel, Yang Mulia," ucap Ali.

"Atas nama siapa waktu itu?" tanya Rianto lagi.

Ali menjawab, "Pak Mukti Juharsa, Kombes Pol Mukti Juharsa."

"Tadi saudara menyebutkan nama Harvey Moeis dan Dirkrimsus Polda Babel. Waktu saudara datang ada di situ mereka?" tanya Pontoh.

"Pak Dirkrimsus di dalam ruangan itu (yang memperkenalkan), Yang Mulia. Jadi waktu itu 'Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua. Ini perkenalkan'," ujar Ali.

Hakim lalu mempersilakan JPU kembali menanyai saksi. "Terus apa perbincangan pada saat itu?" tanya JPU melanjutkan.

"Waktu itu saya diperkenalkan 'ini kawan-kawan kita semua, minta tolong untuk dibantu'. 'Siap Komandan' saya bilang waktu itu," beber Ali. "Terus waktu itu saya ingat memang Pak Harvey sih yang ngomong 'udahlah Pak Ali tenang saja, duduk manis enggak perlu ngotot kejar produksi, biar kita aja yang kejar produksi'." 

Pada saat itu, Ali hanya menjawab siap. Ia mengaku kondisi batinnya saat itu tidak enak. Sebab, ia dijanjikan hanya ketemu dengan Dirkrimsus Polda Babel. Ternyata pertemuan itu ramai, tidak hanya Dirkrimsus saja.

"Saya jadi hanya basa-basi saja, saya menghargai Pak Dirkrimsus, dan setelah itu bisa segera menyelesaikan pertemuan itu," tuturnya.

Harvey Moeis dan Helena Lim merupakan dua dari 22 orang yang terjerat kasus korupsi timah di PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus