Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap KSP Intidana.
Diduga menerima uang lewat seorang pengusaha.
MA belum menjatuhkan sanksi kepada Hasbi Hasan.
KABAR penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi santer beredar di lingkungan lembaga peradilan sejak awal Mei lalu. Awalnya, informasi itu muncul dari pemberitaan di media massa. Hasbi terseret suap hakim agung yang menjerat Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang tengah menangani perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
MA belum menerima penetapan itu secara resmi dari KPK. Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengaku baru mendengar kabar itu di media massa. “Kami belum bisa bersikap karena belum ada penjelasan resmi dari KPK,” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 12 Mei lalu.
Peran Hasbi terungkap dalam berkas tuntutan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya merupakan pengacara debitor Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. KPK sudah lebih dulu menangkap Yosep, Eko, dan Heryanto. Mereka dituduh menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang menangani kasasi perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Jaksa menuntut Sudrajad dengan hukuman 13 tahun penjara. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, Sudrajad dinilai terbukti menerima suap sebesar Sin$ 80 ribu. Uang itu diserahkan lewat staf MA.
Baca: Harga Keadilan Hakim Agung
Pengadilan Negeri Bandung turut menyidangkan kasus Gazalba dalam berkas terpisah. Ia ditengarai menerima rasuah sebesar Sin$ 110 ribu lewat perantara sejumlah staf MA, seperti Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho.
Gazalba merupakan hakim kasasi putusan bebas Budiman Gandi Suparman, pengurus koperasi Intidana, yang terjerat kasus pemalsuan akta otentik. Heryanto berupaya memenangi semua perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana karena ingin menguasai aset koperasi. Sebelumnya, Heryanto pernah berinvestasi Rp 45 miliar ke koperasi Intidana. Karena koperasi merugi, fulus Tanaka sebesar Rp 34 miliar tak kunjung bisa dicairkan.
Wawan Yunarwanto mengungkap peran Hasbi berdasarkan kesaksian Yosep Parera. Pada 25 Maret 2022, Yosep mengaku pernah membahas kasus hukum koperasi Intidana bersama Tanaka dan orang dekat Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto. Dalam pertemuan itu, Dadan memperkenalkan diri sebagai orang dekat Hasbi dan berjanji membantu penanganan perkara. “Mereka sempat berbicara lewat aplikasi telepon video,” ujarnya.
Penyidikan KPK mengungkap ada tiga aliran dana yang digelontorkan Heryanto dan seorang debitor koperasi Intidana lain, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Masing-masing berjumlah Sin$ 110 ribu, Sin$ 220 ribu, dan Sin$ 202 ribu. Uang tersebut diberikan guna memuluskan putusan tiga perkara yang tengah diproses di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Seseorang yang mengetahui perkara ini mengatakan penyidik KPK memiliki bukti sahih berupa transfer aliran dana kepada Dadan. Dokumen itulah yang menjadi salah satu bukti penguat adanya keterlibatan para tersangka.
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno duduk di kursi terdakwa dalam sidang dugaan pemberian suap sejumlah Hakim Agung yang menangani perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, 10 Mei 2023/Tempo/Ahmad Fikri
Pimpinan KPK menggelar perkara Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada Rabu, 3 Mei lalu. Dalam pertemuan itu, mereka bersepakat meningkatkan kasus Hasbi dan Dadan ke tahap penyidikan. Sehari berselang, KPK menggeledah rumah kediaman Hasbi di Bekasi, Jawa Barat, serta sebuah rumah dan apartemen di Jakarta Selatan.
Nama Hasbi sudah masuk daftar cegah ke luar negeri yang diajukan KPK kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Berlaku sejak 9 Mei hingga 9 November 2023,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh.
KPK baru mengumumkan penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Mei lalu. Tapi mereka belum menyebutkan identitas Hasbi dan Dadan. “Benar KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak mau menceritakan detail perkara Hasbi dan Dadan. Ia juga tak mau mengomentari hasil gelar perkara di KPK. Menurut dia, kasus itu belum saatnya dibuka ke publik. Prinsip kolektif kolegial mensyaratkan kesepakatan bersama lima pemimpin.
Meski begitu, ia tak membantah ketika dimintai konfirmasi ihwal peningkatan status terhadap Hasbi dan Dadan. “Bukan mau membantah atau tidak membantah, tapi ini masih didalami oleh penyidik,” ujar mantan jaksa tersebut.
Hasbi dan Dadan tak menjawab permintaan wawancara Tempo hingga Sabtu, 13 Mei lalu. Surat permohonan wawancara kepada Hasbi yang dilayangkan ke Sekretariat Mahkamah Agung dan rumah kediamannya tak kunjung direspons.
Juru bicara MA, Suharto, mengaku belum mengajak Hasbi berbicara langsung sejak kabar itu beredar. Pimpinan MA masih menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil sikap. “Lebih baik nanti saja,” katanya.
•••
BERKAS penuntutan Theodorus Yosep Parera mengungkap pertemuan di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum di Jalan Semarang Indah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 25 Maret 2022. Sore itu, Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto dan tiga staf, termasuk Yosep.
Heryanto mengenalkan Dadan sebagai kolega yang punya jaringan dengan para hakim agung. Ia berharap Dadan membantu pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.”Karena saya tidak mengenal hakim agung, beliau mengenalkan saya dengan Dadan,” ujar Yosep seperti yang dikutip di berkas itu.
Dalam pertemuan, Dadan menghubungi seseorang via panggilan video. Yosep mengingat seorang pria di ujung telepon mengatakan sudah berencana pergi ke Surabaya guna menghadiri suatu acara.
Dadan lantas menyampaikan maksud pembicaraan. “Izin, Bang. Ini ada orang mau minta tolong,” ujar Yosep. Dadan kemudian menghadapkan bagian layar telepon selulernya kepada Heryanto. Keduanya lantas bertegur sapa.
Kemudian, Dadan juga mengenalkan pria tersebut kepada Yosep. Keduanya sempat berbincang singkat. Rupanya, pria itu adalah Hasbi Hasan. “Karena menggunakan video call, di situlah saya tahu dia Pak Hasbi. Saya hafal mukanya,” kata Yosep.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, Dadan sempat mengutarakan niat bertemu dengan Hasbi di Surabaya. Kepada Heryanto, Dadan menyatakan sanggup membantu pengurusan perkara di Mahkamah Agung. “Ini beres, semua saya yang urus. Pokoknya, Abang tenang saja. Hari ini saya langsung ke Surabaya,” ucap Yosep mengulangi ucapan Dadan.
Sehari berselang, Yosep menerima pesan dari Dadan yang mengaku sudah berada di Surabaya. Dadan membuktikan ucapannya dengan mengirimkan petunjuk lokasi. Yosep lalu mengingatkan Dadan agar membicarakan penyelesaian kasus koperasi Intidana dengan Hasbi. Pada saat itu Dadan mengaku sedang bersama Hasbi dalam sebuah acara.
Yosep juga mengungkapkan Dadan pernah meminta uang Rp 11,2 miliar kepada Heryanto. Beberapa hari kemudian, Dadan menghubungi Heryanto dan menyampaikan majelis hakim kasasi yang mengurus perkara Budiman Gandi Suparman sudah menjatuhkan putusan sesuai dengan pesanan Heryanto. Dalam berbagai kesempatan, pengacara Heryanto mengatakan pengiriman uang itu merupakan investasi untuk bisnis perawatan kulit.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung sudah menghadirkan Hasbi sebagai saksi. Pengacara Yosep, Heri Ananto Cahyono, mengatakan Hasbi membantah kesaksian kliennya yang pernah bersua dalam panggilan video. Ia juga membantah bertemu Dadan di Surabaya.
Heri mengatakan penyidik KPK seharusnya tak sulit mematahkan alibi Hasbi. “Jam percakapan antara Yosep dan Dadan tak berjauhan dengan penunjuk jam dalam buku tamu kehadiran Hasbi,” katanya.
Pengacara Heryanto Tanaka, Luhut Sagala, membenarkan adanya pertemuan di Rumah Pancasila seperti pengakuan Yosep. Pada saat itu Dadan mengenalkan kliennya dan Yosep melalui panggilan video. Saat Dadan menyorongkan layar telepon seluler, Heryanto hanya melambaikan tangan tanpa membicarakan penanganan kasus koperasi Intidana.
Dadan lalu berujar kepada Hasbi: "Ini lho, Pak, orang yang mau minta bantuan," ujar Luhut mengulangi kesaksian Heryanto dalam sidang.
Sebelum ditahan KPK, Sudrajad Dimyati membantah dugaan menerima suap. Pengacara Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim, mengatakan tak ada satu pun bukti yang menggambarkan aliran uang suap kepada kliennya saat di pengadilan. Ia meyakini kliennya independen dalam memutus perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. “Yang menerima uang hanya asistennya tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Pak Gazalba,” ucapnya.
Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan lembaganya masih menunggu keterangan resmi KPK ihwal keterlibatan Hasbi Hasan. Keterangan itu diperlukan guna menentukan langkah KY untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran etik. “Sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA, ia juga menyandang status hakim yang merupakan domain pengawasan KY,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Mirza Bagaskara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kesaksian dari Panggilan Video"