Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA– Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 23 Februari 2021 lalu, KKP menjamin penataan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diterbitkannya Keputusan Menteri tersebut tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. Karenanya, terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi terbaik.
Penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan. “Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu.
Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah, Pertama, melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada. Kedua, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
Ketiga, mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut. Keempat, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan kelima, melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan.
Menurut Tebe, kabel-kabel dan pipa-pipa yang sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis. Saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
Sementera itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menginstruksikan agar Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut mendata dan menginventaris pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan berakhir.
Apabila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut.
Kepmen KP 14 Tahun 2021 lahir berdasarkan hasil rumusan Tim Nasional (Timnas) Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut yang dibentuk melalui Kepmenkomarves Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Tim Pengarah, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Harian Tim Pengarah dan Kepala Pusat Hidro Oseanografi (Pushidrosal) TNI-AL sebagai Ketua Pelaksana.
Anggota Timnas terdiri dari kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf TNI AL, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Untuk menyiapkan Kepmen KP 14 Tahun 2021 ini, Timnas telah membahas dan melibatkan para pelaku usaha komunikasi kabel bawah laut dan pipa bawah laut, antara lain ASKALSI (Asosiasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) dan badan usaha di bawah Kementerian ESDM seperti SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Semua pihak menyepakati 217 alur untuk kabel bawah laut dan 43 alur untuk pipa bawah laut yang akan menjadi acuan di setiap kegiatan penggelaran kabel dan pipa bawah laut.