Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Regsosek 2022, Jalan Menuju Pemerataan Kesejahteraan

BPS akan melakukan Pendataan Awal Regsosek 2022. Hasilnya dapat dimanfaatkan oleh berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. #Infotempo

16 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober-14 November 2022. Pendataan dilakukan terhadap seluruh penduduk Indonesia menggunakan pendekatan keluarga. Setelah pengumpulan data, BPS akan melakukan pengolahan data, forum konsultasi publik, dan diseminasi hasil pada tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pendataan Awal Regsosek 2022 menargetkan total 85.036.166 keluarga yang tinggal di wilayah pemukiman atau perumahan, kawasan elit dan apartemen, panti, lembaga pemasyarakatan, barak militer, serta suku terasing,” kata Kepala BPS, Margo Yuwono.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Margo, pendataan dilakukan dengan cara sensus dari rumah ke rumah. Sebanyak 464.975 petugas lapangan akan mewawancarai setiap keluarga menggunakan metode tatap muka dan kuesioner yang berisikan 90 variabel seperti keterangan sosial ekonomi, demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, kesehatan, dan program perlindungan sosial.

Variabel lainnya adalah keterangan perumahan, sanitasi air bersih, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, tingkat kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi, dan informasi lainnya. “Selain itu, petugas akan menandai koordinat dan memotret bangunan tempat tinggal keluarga kurang sejahtera,” ujar Margo.   

Untuk mendapatkan data yang akurat, BPS meminta warga mempersiapkan dokumen yang berisikan Nomor Induk Kependudukan, nomor Kartu Keluarga, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, maupun buku kontrol Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu. 

Margo Yuwono, Kepala Badan Pusat Statistik.

Tujuan Regsosek

Kepala BPS mengungkapkan, pendataan awal Regsosek 2022 memiliki tiga tujuan. Pertama, menangkap dinamika perubahan kesejahteraan di masyarakat. Kedua, sebagai data rujukan untuk mengintegrasikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Ketiga, untuk meningkatkan sistem pelayanan publik.

Dasar hukum pendataan awal Regsosek 2022, menurut Margo, adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Dasar hukum berikutnya adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menugaskan BPS untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem. “Instruksi yang sama juga meminta BPS menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional atau Susenas,” ujar Margo.

Menurut surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B.381/M.PPN/D.4/PP.01.01/05/2022, BPS diamanatkan untuk melakukan pendataan Regsosek mulai 2022, serta menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan. 

Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Margo mengimbuhkan, pelaksanaan Regsosek 2022 dilatarbelakangi oleh terbatasnya ketersediaan data sosial ekonomi penduduk yang dibutuhkan untuk menentukan target program pembangunan. Pendataan juga harus dilakukan lantaran kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran data belum terlaksana, serta data target program masih bersifat sektoral.

Kebutuhan akan ketersediaan akan data sosial ekonomi kian terasa di masa pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, dengan data sosial ekonomi yang baik, penyaluran aneka jenis bantuan sosial kepada masyarakat akan bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna. 

Guna menghadapi dampak yang muncul akibat pandemi, pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah 2021 dan 2022 mencetuskan tiga reformasi struktural, salah satunya Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Reformasi diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif.

“Prasyarat utama melakukan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial adalah transformasi data menuju Regsosek seluruh penduduk,” ujar Margo. Menurut dia, transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi dari yang bersifat sektoral menjadi terintegrasi dan akurat.

Hasil dan Manfaat yang Diharapkan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menyatakan, data Regsosek dapat menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan pemerintah yang lebih akurat. Data yang terkumpul akan menunjukkan penduduk yang layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. “Seringkali data seperti ini kita anggap sepele, tapi ketiadaan data akan menyebabkan penyimpangan kualitas belanja APBN.” 

Margo menuturkan, hasil yang diharapkan dari Pendataan Awal Regsosek 2022 adalah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk yang diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Basis data sosial ekonomi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh berbagai kementerian/lembaga.

“Pendataan ini diharapkan akan menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah,” kata Margo.

Lebih lanjut Margo mengungkapkan, hasil Regsosek bisa menjadi data rujukan buat melakukan integrasi program, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan pelayanan publik. Tersedianya satu data sosial ekonomi penduduk atau terintegrasinya data akan membantu efektivitas program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, hingga perumahan.

Ia pun menegaskan, hasil Regsosek berupa data terpadu kondisi sosial dan ekonomi keluarga, serta pemeringkatan dan profil keluarga sasaran perlindungan sosial dapat dimanfaatkan oleh berbagai kementerian/lembaga sebagai  basis data sasaran perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan ekstrem. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid menyebutkan, Regsosek bermanfaat untuk mendukung terciptanya desa inklusif, sehingga pembangunan desa dapat dijalankan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan warga yang marginal dan rentan, seperti  warga miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, manula, dan masyarakat adat. 

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani memandang, Regsosek sangat bermanfaat bagi pengelolaan keuangan negara, semisal  mengurangi tumpang tindih program, mempertajam program, alokasi yang lebih baik untuk berbagai program prioritas, meningkatkan inklusivitas dan keadilan bagi peserta/penerima program.

Regsosek juga berguna untuk menjalankan konsep share service di berbagai kegiatan yang seragam dari berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, kemampuan untuk menerapkan teknologi terbaru--- termasuk dalam rangka pengamanan data pribadi. Selain itu, Regsosek dapat digunakan sebagai dasar evaluasi keberhasilan program maupun penilaian usulan program, serta sebagai dasar pengelolaan perpajakan, piutang pemerintah, atau insentif fiskal. 

Dukungan Terhadap Regsosek

Margo menegaskan, program Regsosek 2022 adalah pekerjaan besar yang membutuhkan koordinasi dan kerja sama dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.  Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mensukseskan Regsosek. “Seluruh pihak diharapkan bersama-sama mengawal pelaksanaan Regsosek untuk mewujudkan Indonesia sejahtera dan inklusif,” ujarnya. 

Dukungan terhadap Regsosek disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Tito membeberkan strategi dan rencana kementeriannya untuk mendukung Regsosek. Di antaranya adalah melakukan sosialisasi masif pada pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan masyarakat. Lalu, menggelar pelatihan aparatur desa serta pelatihan penyegaran secara masif perihal Regsosek di seluruh Indonesia. Sokongan juga disampaikan oleh Kementerian Desa yang meminta pemerintah desa mendampingi tim pendataan di lapangan.   

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus