Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
YULIA Navalnaya, istri aktivis Alexei Navalny, menyerukan kepada masyarakat pendukung Navalny untuk memprotes pemilihan umum Presiden Rusia, yang diperkirakan dimenangi lagi oleh calon inkumben Vladimir Putin. “Kita menggunakan hari pencoblosan untuk menunjukkan bahwa kita ada dan banyak. Kita ada, kita nyata, dan kita menolak Putin,” kata Navalnaya dalam video yang diunggah di YouTube.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rusia akan memilih presidennya pada 15-17 Maret 2024. Navalnaya menyerukan kepada masyarakat agar datang berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara. “Anda boleh memilih kandidat mana pun, kecuali Putin. Anda dapat menulis nama Navalny besar-besar (di surat suara),” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alexei Navalny adalah aktivis penentang Putin yang berkali-kali mengungkap kasus korupsi di pemerintahan Putin. Dia pernah diracun, tapi selamat. Dia kemudian dibui dan akhirnya meninggal di penjara pada 16 Februari 2024. Pihak penjara menyatakan Navalny meninggal karena sakit.
Putin sudah empat kali terpilih sebagai presiden. Terakhir kali dia terpilih sebagai presiden untuk periode kedua adalah pada 2018. Namun amendemen konstitusi pada 2020 “menghapus” masa kepresidenan sebelumnya sehingga tahun ini menjadi tahun pertama Putin ikut pemilihan presiden. Dengan kata lain, Putin berpeluang menjadi presiden lagi hingga 2036.
Malaysia
Pengadilan Bebaskan Lagi Tokoh UMNO
PENGADILAN Banding Malaysia membebaskan Tan Sri Mohd Isa Samad dari hukuman atas sembilan tuduhan korupsi yang melibatkan pembelian sebuah hotel di Sarawak pada Rabu, 6 Maret 2024. Menurut The Star, hakim Vazeer Alam Mydin Meera, pemimpin sidang, menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pada 2014 Isa telah menginstruksikan bekas pejabat khususnya, Muhammad Zahid Md Arip, untuk meminta uang kepada Ikhwan Zaidel, anggota dewan direksi Gegasan Abadi Properties Sdn Bhd, sebagai imbalan atas persetujuan Felda Investment Corporation Sdn Bhd membeli hotel tersebut.
Isa pernah menjadi Menteri Besar Negeri Sembilan selama 22 tahun dan Wakil Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). Pada Februari 2021, Pengadilan Tinggi menyatakan Isa bersalah menerima suap sebesar 3 juta ringgit atau hampir Rp 10 miliar dalam pembelian sebuah hotel ketika ia mengepalai Otoritas Pengembangan Pertanahan Federal (Felda).
Isa termasuk deretan tokoh UMNO yang dibebaskan dari jerat hukum sejak Anwar Ibrahim menjadi perdana menteri pada November 2022 setelah Pakatan Harapan pimpinan Anwar membentuk koalisi dengan UMNO dan partai lain. Pada September 2023, pengadilan membebaskan Ahmad Zahid Hamidi, Presiden UMNO, dari dakwaan korupsi. Pada bulan yang sama, Bung Mokhtar Radin, anggota UMNO, dibebaskan dari kasus suap. Februari 2024, Lembaga Pengampunan memotong separuh hukuman penjara bekas perdana menteri Najib Razak dalam skandal 1MDB.
Pakistan
Zulfikar Ali Bhutto Diadili secara Tidak Adil
Bilawal Bhutto Zardari (tengah), berbicara kepada wartawan setelah sidang terkait mengenai peninjauan kembali kematian kakeknya yang juga perdana menteri Pakitsan, Zulfikar Ali Bhutto , di Islamabad, Pakistan, 8 Januari 2024. EPA-EFE/SOHAIL SHAHZAD
MAHKAMAH Agung Pakistan memutus bahwa mantan Perdana Menteri Pakistan, Zulfikar Ali Bhutto, telah diadili secara tidak adil dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan dia dihukum gantung pada 1979. “Kami tidak menemukan bahwa persyaratan persidangan yang adil dan proses yang adil telah dipenuhi,” kata ketua hakim Qazi Faez Isa pada Rabu, 6 Maret 2024, seperti dikutip Al Jazeera.
Putusan itu mengakhiri sidang selama bertahun-tahun yang diajukan oleh Asif Ali Zardari, Presiden Pakistan pada 2011. Zardari, suami mantan perdana menteri Benazir Bhutto, putri Zulfikar, meminta pendapat pengadilan mengenai apakah “proses hukum dan peradilan yang adil telah dipatuhi” dalam sidang Zulfikar.
Zulfikar Ali Bhutto adalah pendiri Partai Rakyat Pakistan (PPP). Dia menjadi perdana menteri sejak 1973 hingga dikudeta oleh kelompok militer pimpinan Jenderal Muhammad Zia-ul Haq pada 1977. Di bawah rezim junta militer, pengadilan menyatakan Zulfikar bersalah karena mendalangi pembunuhan pesaing politiknya dan dihukum gantung.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo