Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KASUS korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kepulauan Bangka Belitung menyeret tiga eks pemimpin PT Timah Tbk. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra; dan mantan Direktur Operasi Produksi, Alwin Albar. Kejaksaan Agung sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka dituduh mengakomodasi dan menguntungkan penambang ilegal. Caranya adalah menyetujui perjanjian yang seolah-olah berbentuk kerja sama penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah dan para pemilik smelter. Korupsi ini berlangsung selama 2015-2022 dan diperkirakan merugikan negara serta lingkungan sebanyak Rp 271 triliun. Selain mengumumkan tiga tersangka tersebut, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebelas tersangka dari pihak swasta, termasuk petinggi PT Refined Bangka Tin yang perannya paling disorot dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Timah berjanji bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap korupsi ini hingga tuntas. Kasus ini juga disebut menyeret sejumlah pengusaha papan atas. Kejaksaan Agung berjanji menuntaskan kasus ini ke tingkat paling tinggi. Sementara itu, PT Timah ikut berbenah selepas korupsi ini terungkap. Berikut ini petikan wawancara Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal yang dilakukan secara tertulis pada Jumat, 8 Maret 2024.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai tiga direktur PT Timah yang menjadi tersangka?
Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ini bertujuan memperbaiki tata kelola pertambangan dan bisnis timah agar lebih baik. Jadi nanti dapat berkontribusi terhadap negara dan masyarakat.
Benarkah PT Timah berkomunikasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menyelesaikan masalah 27 smelter yang ditutup Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI?
Dinamika yang terjadi saat ini tidak bisa dilihat hanya dengan penggalan yang tidak utuh. Kami sudah lama menyadari tata kelola yang tidak ideal adalah konsekuensi perjalanan dinamika bisnis komoditas timah di Bangka Belitung.
Setelah 27 smelter ditutup, PT RBT dikabarkan membentuk lima konsorsium smelter untuk bekerja sama dengan PT Timah dan membentuk perusahaan boneka yang menambang di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Bagaimana penjelasan Anda?
Terkait dengan informasi tersebut, kami melihat bahwa ke depan perbaikan bisnis komoditas timah di Bangka Belitung menjadi keharusan.
Apakah korupsi timah ini mempengaruhi kinerja PT Timah?
Kami meyakini persoalan tersebut membuat perusahaan melakukan perbaikan tata kelola pertimahan di Indonesia yang dinamis. Tentu perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Apa saja perbaikan yang dilakukan perusahaan setelah kasus ini mencuat?
Secara internal, kami terus menyempurnakan prosedur dan tata cara penambangan. Semua dilakukan sesuai dengan prinsip good mining practice serta sejalan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Termasuk serius mengimplementasikan aspek environmental, social, and governance. PT Timah terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberi kontribusi bagi shareholder dan stakeholder.
Apa rencana PT Timah agar korupsi ini tak terjadi lagi di masa depan?
Harapan kami, timah kembali menjadi kebanggaan negara sebagai mineral strategis dalam peningkatan kontribusi terhadap negara. Hal ini membutuhkan dukungan berbagai pihak. Timah adalah anugerah Tuhan untuk Indonesia yang tidak dimiliki banyak negara di dunia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kami Akan Memperbaiki Tata Kelola Timah"