Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membantah jika disebut sebagai pemilik PT Yudistira Bumi Bhakti.
Agus Suparmanto dituduh menipu karena tak menyetor keuntungan proyek pada bekas kongsi bisnisnya.
Nilai proyek diduga digelembungkan hingga bisa meraup profit tak wajar sampai Rp 2,9 triliun.
AGUS Suparmanto melenggang menjadi Menteri Perdagangan dalam kabinet Presiden Joko Widodo jilid II pada Oktober 2019 melalui Partai Kebangkitan Bangsa. Padahal, pada 2013, ia dilaporkan menipu rekan bisnisnya dalam proyek penambangan bijih nikel dan pengangkutannya di PT Aneka Tambang (Antam) di Tanjung Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara. Laporan itu kembali disampaikan ke polisi pada awal tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yulius Isyudianto, Komisaris PT Yudistira Bumi Bhakti, menuduh Agus ingkar janji tak memberikan keuntungan proyek senilai Rp 500 miliar. Rekan bisnis Agus itu juga menuduh Agus menggelembungkan nilai proyek pada 2001-2014 itu hingga meraup keuntungan tak wajar hingga Rp 2,9 triliun.
Tak berhenti di sana. Yulius juga buka suara soal bagaimana proyek itu didapat melalui penunjukan langsung, meski awalnya melalui lelang bersama tiga perusahaan lain. Harga proyek juga dikatrol melebihi nilai wajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus tak menjawab pertanyaan Tempo soal tuduhan-tuduhan itu. Ketika ditemui dalam acara Dialog Nasional Perdagangan 2020 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, ia tak menjawab pertanyaan seputar proyek Halmahera Timur itu. Ia lebih senang menjawab soal dampak ekonomi akibat pandemi virus corona. Surat permintaan wawancara dijawab oleh bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan: “Pak Menteri meminimalisasi pertemuan tatap muka untuk mencegah penyebaran corona.”
Toh akhirnya Agus menjawab pertanyaan Tempo melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 11 Maret 2020. Melalui Petrus, Agus juga mengirimkan jawaban tertulis.
Bagaimana ceritanya Yudistira mendapat proyek dari Antam di Tanjung Buli?
Dia tidak tahu mengenai kesepakatannya. Dia bukan direktur Yudistira. Dia sama sekali tidak terlibat dalam pengurusan, pengelolaan, ataupun operasional perusahaan itu.
Apa posisinya di PT Yudistira?
Hanya investor.
Di data kami, ia menyuntikkan modal ke Yudistira melalui PT Mitrasysta Nusantara sebesar US$ 6 juta untuk modal proyek Tanjung Buli itu....
Dia bukan pemodal utama dan tidak benar dia menyuntikkan US$ 6 juta.
Tapi, pada 3 Januari 2000, Agus Suparmanto menandatangani kesepakatan dengan Yulius Isyudianto soal proyek itu. Setahun kemudian, setelah proyek didapat dan sesuai dengan perjanjian, Yulius menjual sahamnya kepada Agus....
Dia memang menandatangani nota kesepahaman itu. Namun kedudukannya sebatas dalam jabatannya di PT Mitrasysta, bukan pribadi.
Para direktur PT Yudistira mengatakan Agus Suparmanto berkuasa di perusahaan dan tahu persis proyek di Antam....
Informasi tersebut tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan sangat tendensius. Dia bukan pengurus atau pemegang saham, sehingga keliru jika dia dianggap orang paling berkuasa. Dia juga tidak tahu soal proyek Antam.
Ada catatan Agus beberapa kali ikut rapat di Yudistira....
Klien kami tidak pernah menghadiri rapat di PT Yudistira.
Soal penunjukan proyek di Antam itu, apa penjelasan Anda?
Klien kami tidak mengerti prosesnya. Dia juga bukan orang yang kompeten untuk memberikan jawaban atau pendapat.
Kami memperoleh dokumen dugaan markup dalam kerja sama itu....
Klien kami bukan pengurus Yudistira sehingga tidak berwenang menjawab pertanyaan ini.
Pada 2013, ia dilaporkan menipu karena tak membayar keuntungan proyek Antam. Januari 2020 dilaporkan ulang....
Laporan tersebut aneh karena, setahu klien saya, laporan pada 2013 itu sudah dihentikan. Sudah selesai karena ada penandatanganan akta perjanjian perdamaian pada 3 April 2014.
Yulius mengaku ditipu karena nilai perjanjian tak sama dengan kenyataannya. Agus berjanji memberikan Rp 500 miliar, tapi hanya memberinya Rp 30 miliar....
Apa buktinya ada Agus berjanji memberikan Rp 500 miliar? Laporan itu fitnah yang bertujuan menjatuhkan reputasi klien saya.
Nilai Rp 500 miliar itu sama dengan 30 persen keuntungan Yudistira. Jika Agus dituntut memberikan jatah keuntungan proyek, artinya dia orang yang berperan di Yudistira....
Iya. Saya lupa dia pemilik atau apa. Tapi saat itu dia Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara, yang menjadi investor PT Yudistira Bumi Bhakti.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Saya Hanya Investor"