Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Walhi Geruduk Bawaslu Sumsel, Protes Soal 233 Poster Kampanye Pilkada 2024 yang Rusak Ratusan Pohon

Pemakaian paku dan lem untuk poster peserta Pilkada 2024 merusak ratusan pohon di banyak kecamatan di Sumatera Selatan.

1 Agustus 2024 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mengecam pemasangan ratusan poster kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang merusak ekosistem pohon. Sebagai simbol protes, para anggota Walhi menggelar aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumatera Selatan, Febrian Putra Sopah, mengatakan ada 219 pohon yang rusak karena penempelan poster calon peserta Pilkada. Dari 17 kecamatan, merujuk hitungan Walhi, tersebar 233 poster yang terindikasi merusak pohon. "Pemasangan poster kampanye pada pohon merupakan praktik buruk,” kata Febrian kepada Tempo di sela aksi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hitungan itu didapat dari Kecamatan Gandus, Ilir Barat 1, Ilir Barat 2, Sako, Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, Ilir Timur 3, Kalidoni, dan Kemuning. Area lain yang diamati adalah Kecamatan Sukarami, Seberang Ulu 1, Seberang Ulu 2, Plaju, Kertapati, Alang-Alang Lebar, Bukit Kecil, hingga Jakabaring.

Febrian menyebut pemasangan alat peraga kampanye (APK) bisa merusak kulit pohon, misalnya karena pemasangan paku dan perekat. Kerusakan itu menghambat pertumbuhan pohon, bahkan mengganggu proses produksi oksigen. Yang lebih parah, ratusan APK itu berpotensi menjadi limbah yang mengotori ekosistem pohon.

"Poster yang terlepas dan terurai menjadi sampah plastik yang mencemari lingkungan, memperburuk masalah polusi di daerah perkotaan,” tutur Febrian.

 

Menuntut Larangan Pemasangan APK di Pohon

Dalam aksinya, Walhi menuntut sejumlah hal kepada Bawaslu Sumatera Selatan. Organisasi pembela lingkungan ini mendesak penerbitan larangan tertulis soal pemasangan APK di pohon dan fasilitas umum. Larangan itu harus disampaikan kepada seluruh tim kampanye dan calon kepala daerah.

Tim Walhi juga meminta pengawasan dan penegakan hukum soal pemasangan poster kampanye itu diperkuat. “Bawaslu diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan ini,” kata Febrian.

Tuntutan lainnya menyangkut edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan tim kampanye mengenai dampak negatif pemasangan poster pada pohon. Bawaslu juga diminta mengajak calon peserta Pilkada 2024 di Sumatera Selatan untuk memakai media kampanye yang ramah lingkungan, seperti spanduk yang bisa didaur ulang.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan, memastikan aspirasi Walhi sedang ditindaklanjuti kepada para peserta Pilkada 2024. Lembaga ini menyiapkan surat imbauan soal penerbitan APK untuk massa pendukung dan perwakilan partai politk pengusung para calon kepala daerah. “Suratnya belum disampaikan ke parpol dan Pemerintah Provinsi Sumsel,” katanya kepada Tempo. Kamis pagi, 1 Agustus 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus