Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

otomotif

Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.

19 September 2024 | 07.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dilakukan setelah kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tidak lagi dibebankan kepada pemilik lama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat menjual kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut masih menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokumen yang diperlukan 

1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

2. Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.

3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

4. Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

5. Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.

6. Materai sebanyak 2 buah.

7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.

Cara memblokir STNK secara online

Langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Klik opsi PKB.

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Unggah file dokumen syarat blokir STNK yang telah disiapkan. Kemudian klik kirim.

Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.

Cara blokir STNK secara Offline

Dikutip dari situs Info Samsat, jika lebih memilih untuk melakukan proses blokir STNK secara langsung, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.

3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat.

4. Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas.

5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.

6. Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda.

7. Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus