Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kota Bogor - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan batas dana kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kota Bogor maksimal sebesar Rp 72 miliar per pasangan calon (paslon).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin mengatakan, pembatasan dana kampanye itu mengikuti regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi, ada batas maksimal yang bisa dikeluarkan oleh masing masing pasangan calon. Ada anggarannya diperkirakan di Rp 72 miliar per paslon,” kata Dian di Kota Bogor, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pada Sabtu, 28 September 2024, KPU Kota Bogor juga telah mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor, sebagai bagian awal persiapan kampanye.
Besaran dana awal kampanye yang dilaporkan antara lain: Paslon nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa sebesar Rp 27.112.024, paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia Rp 100 ribu, paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Rp 100 juta, paslon nomor urut 4 Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi Rp 6 juta, dan paslon nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana Rp 2.010.000.000.
Dian menjelaskan, dana awal kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan saldo dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada saat para paslon membuka RKDK, yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dana awal kampanye itu, kata Dian, dilaporkan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dimulai. Saldo awal itu berupa sumbangan-sumbangan atau setoran untuk persiapan dana kampanye.
“Itu baru awal. Seiring dengan berjalannya masa kampanye, sumbangan-sumbangan itu akan bertambah, bisa berasal dari masing masing paslon, bisa dari partai politik pengusungnya, dan bisa dari perseorangan,” jelasnya.
Dian menyebutkan, besaran setoran atau sumbangan dari masing-masing paslon dan para partai politik pengusung tidak dibatasi. Sementara itu perseorangan sumbangan maksimal Rp 75 juta, dan dari badan usaha swasta sebesar maksimal Rp 750 juta.
Kemudian, kata Dian, pada 28 Oktober 2024 kelima paslon akan Laporan Pendapatan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pada 24 November 2024 atau sehari setelah masa kampanye berakhir, para paslon diwajibkan menutup RKDK dan menyusun Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Jadi kita akan tahu berapa total pemasukan selama mereka membuka rekening sampai dengan ditutupnya rekening. Pemasukan dan pengeluarannya berapa, untuk apa saja itu nanti setelah LPPDK. Setelah itu baru nanti akan ada audit, dari kantor akuntan publik,” jelas Dian.