Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilih yang ingin pindah memilih daerah coblosan atau pindah daftar pemilih tetap disingkat DPT merupakan fenomena yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Termasuk menjelang Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi permasalahan yang sering muncul, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa proses pindah DPT tidak bisa dilakukan secara daring dan harus manual seperti pada pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilih harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Kota – daerah asal atau tujuan. Masyarakat yang ingin pindah harus datang ke salah satu lokasi tersebut dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dan memberikan alasan pindah DPT. Setelah melapor, pemilih akan mendapatkan surat pengantar pindah memilih.
Proses manual tersebut dikeluhkan oleh beberapa masyarakat, termasuk Deputi Bidang Kebijakan Anggaran dan Pajak Partai Buruh, I Gede Sandra, yang menyatakan bahwa mekanisme tersebut membuat si pemilih harus pulang kampung untuk mendapatkan surat pengantar perpindahan mencoblos.
Kritik yang senada disampaikan oleh Fadil Ramdhanil selaku peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyayangkan bahwa di era digital sekarang, KPU tidak dapat memfasilitasi pemilih yang ingin pindah DPT secara daring.
Meskipun telah diungkapkan Betty bahwa perpindahan DPT masih harus secara manual, Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu 28 Juni 2023 lalu mengatakan bahwa perpindahan DPT juga bisa dilakukan secara daring melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Kendati demikian, terpantau hingga Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 situs yang digadang-gadang akan memudahkan pemilih untuk pindah daerah coblosan atau DPT tersebut masih belum bisa diakses dan masih terpampang tulisan error 404.
TIM TEMPO
Pilihan editor : Kaesang Pangarep Resmi Jadi Warga Jakarta Selatan, Namanya di DPT Kota Solo Segera Geser?