Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Ahmad Iman Syukri
PADA 25 Juni 2021, Dewan Pers mengeluarkan keputusan atas aduan saya kepada majalah Tempo edisi 12-18 April 2021 yang berjudul “Patgulipat Makelar Pejabat”. Dalam laporan utamanya terdapat artikel berjudul “Makelar Jabatan Kementerian Desa”, “Mahar Jabatan di Kalibata”, dan “Kader Mengepung Desa” serta infografik “Pengendali dari Lantai Lima”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada tiga poin keputusan Dewan Pers.
- Tulisan Tempo merupakan karya jurnalistik. Teradu melakukan salah satu fungsi pers, yakni menjalankan kontrol sosial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Tempo melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita berdasarkan informasi lisan dari narasumber anonim, kemudian membangun kesimpulan keterlibatan pengadu dalam jual-beli jabatan dan permintaan fee proyek di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tanpa adanya bukti berupa dokumen.
- Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak memberitakan secara berimbang. Tempo tidak memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada pengadu untuk memberikan klarifikasi atas beberapa tuduhan keterlibatan pengadu dalam jual-beli jabatan dan permintaan fee.
Dewan Pers merekomendasikan Tempo wajib melayani hak jawab. Aduan ini saya buat dengan alasan tulisan Tempo menyerang pribadi saya sebagai anggota staf khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Laporan tersebut menuduh saya sebagai pelaku jual-beli jabatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semua tuduhan itu tidak benar. Saya tegaskan bahwa tidak serupiah pun saya mendapat uang dari pengisian jabatan itu. Pengangkatan pejabat di Kementerian Desa bukan kewenangan saya. Ada panitia seleksi yang menggelar uji kompetensi bagi setiap pelamar jabatan. Hal ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara dan semua ujian kompetensi diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara.
Seleksi juga diumumkan terbuka melalui situs resmi kemendesa.go.id: https://kemendesa.go.id/berita/view/publikasi/421/pengumuman-seleksi-terbuka- pengisian-jpt-madya-dan-jpt-pratama-kementerian-desa-pdt-dan-transmigrasi. Soal fee proyek yang dituduhkan saya terima lewat “utusan”, saya persilakan Tempo menanyakan semua pelamar bila ada yang pernah memberikan uang kepada saya.
Bila Tempo atau narasumbernya punya bukti transfer atau bukti apa pun—termasuk cash and carry—bahwa saya menerima uang, silakan adukan saya ke aparat kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya siap bertanggung jawab di depan hukum. Jika benar ada yang mengaku “orang suruhan” saya minta uang, silakan juga dilaporkan ke aparat hukum. Saya akan dukung untuk sama-sama menegakkan hukum.
Sebagai mantan wartawan, saya ingin mengingatkan Tempo pada Kode Etik Jurnalistik bahwa wartawan harus bersikap independen, membikin berita yang akurat, berimbang, dan tak beriktikad buruk. Saya anggap Tempo tak memenuhi etika tersebut. Tuduhan-tuduhan diambil dari narasumber anonim—saya tak tahu berapa jumlah narasumber—yang membuat pembaca tidak bisa mengukur derajat kepercayaannya terhadap informasi dari narasumber.
Saya tidak yakin narasumber anonim tersebut terancam keselamatannya bila bicara terbuka serta menuduh saya sebagai pelaku korupsi. Narasumber tersebut pasti bukan korban kekerasan seksual. Narasumber tersebut mungkin tidak menderita trauma. Mengapa dia diberi status anonim? Saya juga ragu Tempo sudah menguji motivasi narasumber demi kepentingan publik dalam tuduhan soal jual-beli jabatan.
Saya memang diwawancarai Tempo dan dua kalimat bantahan saya dikutip. Ini tak berimbang dengan ratusan kalimat tuduhan dalam sembilan halaman majalah. Laporan Tempo tidak berimbang dan tidak memberikan ruang secara proporsional kepada saya. Laporan Tempo tidak menerapkan asas praduga tak bersalah bahkan merusak reputasi saya.
Keputusan dan hak jawab ini membuktikan bahwa pers bukanlah “dewa” yang selalu benar. Ada hukum, ada Dewan Pers, bahkan ada moralitas jurnalisme yang mesti dijalani. Tujuannya agar pers Indonesia menjadi lebih baik dan bermartabat.
Ahmad Iman Syukri
Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo