Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo memberi izin kepada organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 guna mengakomodasi kepentingan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usaha pertambangan itu padat modal, padat teknologi, dan padat karya. Jenis yang akan dieksploitasi atau ditambang berupa mineral, batu bara, minyak, gas, ataupun panas bumi. Belum lagi banyak persyaratan teknis dan perizinan yang wajib dipenuhi, yang sebagian besar merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, hal tersebut akan bersentuhan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih ada waktu bagi Pak Jokowi menimbang dan menarik kembali peraturan pemerintah tersebut sebelum menimbulkan masalah besar yang sama-sama tidak kita harapkan. Apalagi sudah ada beberapa ormas yang menyatakan menolak dan tidak berminat mengelola tambang.
Samesto Nitisastro
Depok, Jawa Barat
Proses Hukum Peninjauan Kembali Lama
SAYA adalah pemohon peninjauan kembali nomor: 121/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 30 Januari 2019 melawan PT Kosindo Pradipta, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan yang sampai sekarang belum menerima surat pemberitahuan keputusan.
Saya tidak mengetahui proses hukumnya tertahan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau kepaniteraan Mahkamah Agung. Sebab, seharusnya disediakan daftar urutan perkara yang masuk beserta yang sudah diputuskan secara online agar publik bisa melihat apakah kepaniteraan menjadwalkan sidang itu sesuai dengan urutan (first in, first out) atau tidak. Proses gugatan yang lama bisa saja disebabkan oleh adanya oknum panitera yang sengaja menjadwalkan sidang tidak sesuai dengan urutan demi menyediakan “jalur proses gugatan ekspres yang berbayar”.
Pemrosesan peninjauan kembali yang sudah berjalan lima tahun lebih tidak wajar. Apalagi sejak awal proses peradilan sudah banyak kejanggalannya. Contohnya, para tergugat harus ditetapkan melalui putusan kasasi. Padahal mereka sudah dikalahkan atau dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Sudah berkali-kali saya mengirimkan surat terbuka yang tidak ada tindak lanjutnya.
Toni Layitno
Indramayu, Jawa Barat
Kami Kehilangan Sosok Jokowi
IBU Kota Nusantara adalah proyek ambisius Presiden Joko Widodo supaya ia dikenang dan dicatat sejarah. Jokowi sebenarnya sedang bertaruh karena IKN bisa menjadi proyek gagal seperti halnya pemindahan ibu kota negara di negeri lain.
IKN dikutuk warganet Indonesia dan menjadi bahan ejekan di media sosial. IKN dibangun dengan triliunan rupiah uang negara, sementara negara gagal menyejahterakan rakyat. Rakyat kecil mengeluhkan kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok, sementara Presiden menghambur-hamburkan uang negara untuk proyek “berbangga-bangga diri”.
Jika proyek IKN gagal, Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang membuang-buang uang negara demi ibu kota imajinasinya.
Jujur, kami sedih. Kami kehilangan figur Bapak Joko Widodo yang dulu tampak low profile dan suka blusukan ke pasar tradisional. Kami mengira Jokowi adalah pahlawan bagi rakyat kecil yang sudah lama kami nantikan. Atau apakah kami salah mengira? Salahkah kalau kini kami amat kecewa kepada Bapak Joko Widodo, presiden yang pernah kami kagumi?
Hardi Yan
Tembilahan, Riau