Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Penggabungan Dana Pensiun BUMN

Surat pembaca tentang penggabungan dana pensiun badan usaha milik negara.

29 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan CIMB Niaga

SEHUBUNGAN dengan surat Bapak Sandi Sumarsana yang berjudul “Tagihan Kartu Kredit CIMB Niaga” pada edisi 17 Januari 2022, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Sandi. Sebagai tindak lanjut keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Sandi untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan menyelesaikannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deddy T. Hasibuan
Media Relations Group


Penggabungan Dana Pensiun BUMN 

MENTERI Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir beberapa waktu lalu melempar gagasan menggabungkan dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan negara atau BUMN. Namun sampai saat ini ide bagus tersebut belum terwujud. Kabarnya ia masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan. Selama ini dana pensiun BUMN dikelola secara internal oleh setiap perusahaan pelat merah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila dana pensiun perusahaan pelat merah tersebut digabungkan dan dikelola secara profesional di bawah badan khusus dana pensiun, lalu diawasi Kementerian BUMN, penyelewengan dan korupsi dana pensiun seperti yang pernah terjadi di Pertamina dan Asabri kecil kemungkinan akan terjadi.

Beberapa BUMN yang tercatat memiliki dana pensiun adalah PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk .

Kami pensiunan Pertamina khawatir ada berita mengenai pailitnya PT Sugih Energy Tbk. Kabarnya ada sebagian dana pensiun Pertamina yang ditempatkan di perusahaan tersebut. Akan selamatkah dana kami di perusahaan tersebut?

Sebagai karyawan Pertamina, kami berharap izin penggabungan dana pensiun BUMN tersebut dapat segera disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sehingga dana pensiun dapat dikelola secara profesional untuk mendapatkan keuntungan yang wajar, tidak seperti selama ini. 

Jadi, di hari tua, kami bisa mendapatkan uang pensiun yang layak dari Pertamina. Bayangkan, ada karyawan senior Pertamina yang pensiun sebelum 2000 hanya mendapatkan uang pensiun kurang dari Rp 1 juta per bulan. 

Deniarto Suhartono
Tangerang, Banten


Pungli dan Kemacetan

JALAN raya Cilincing di Jakarta Utara setiap hari padat kendaraan. Kesemrawutan ini agaknya dimanfaatkan oleh para preman untuk mengutip pungutan liar dari sopir truk. Perilaku ini amat meresahkan pengendara, tak hanya sopir truk.

Kemacetan dan pungli membuat aktivitas pengendara lain menjadi terhambat. Dari seorang sopir saya mendapat cerita bahwa para pengutip pungli itu sudah menunggu di pinggir jalan. Mereka memaksa ketika ada sopir yang tak mau memberi uang.

Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Artinya, pungli tindak pidana. Polisi perlu turun tangan agar pungli tidak terus terjadi. Masyarakat juga harus sadar, disiplin diri, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kerja sama yang baik antara pemerintah, polisi, dan masyarakat sangat perlu terjalin agar kemacetan dan gangguan lalu lintas dapat dihindari untuk menciptakan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman. 

Yunita Agustina
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus