Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok yang merupakan staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) digiring penyidik keluar ruang tahanan di Mapolres Mataram, NTB, Rabu, 16 Januari 2019. BA tertangkap tangan mengambil fee dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari pihak pengurus Masjid Baiturrahman Gunungsari. ANTARA/Dhimas B. Pratama
Tersangka kasus pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok yang merupakan Kasubag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK menutupi mukanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Rabu, 16 Januari 2019. Tersangka IK diduga berperan sebagai pesuruh tersangka BA untuk menarik fee dari pengurus masjid. ANTARA/Dhimas B. Pratama
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka kasus pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yaitu staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) dan Kasubag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK (kanan) menutupi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Rabu, 16 Januari 2019. Tersangka menarik fee dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag melalui DIPA 2018. ANTARA/Dhimas B. Pratama
Sejumlah petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Mataram menggeledah dan menyita barang bukti dokumen di Kantor Kementerian Agama NTB di Mataram, Selasa, 15 Januari 2019. BA diduga melakukan pungutan liar dana bantuan bencana gempa untuk masjid senilai 10 persen dari total bantuan sebesar Rp 100 juta per masjid. ANTARA/Hero
Sejumlah petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Mataram menggeledah dan menyita barang bukti dokumen di Kantor Kementerian Agama NTB di Mataram, Selasa, 15 Januari 2019. Dana bantuan rekonstruksi masjid di NTB diberikan pascagempa Lombok yang terjadi pada pertengahan 2018. ANTARA/Hero
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini