Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penggunaan strobo dan sirene pada mobil pribadi masih marak dijumpai di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi terganggu melihat mobil pribadi menyalakan strobo dan sirene.
Polisi akan menilang para pengguna strobo dan sirene liar.
ULAH pengguna mobil pribadi yang menyalakan lampu strobo dan sirene untuk menerobos kemacetan lalu lintas di jalan raya tidak hanya dikeluhkan masyarakat awam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Firman Santyabudi, yang setiap akhir pekan mengendarai mobil berdua dengan istrinya, rupanya juga merasa risi. "Selalu ada saja pengendara mobil yang menggunakan strobo dan sirene liar agar mendapat keistimewaan. Memang sangat mengganggu," kata alumnus Akademi Kepolisian 1988 ini saat berkunjung ke kantor Tempo, Kamis, 20 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firman mengatakan praktik lancung tersebut mesti dihentikan karena, menurut aturan, strobo dan sirene resmi hanya bisa dipakai secara terbatas. Lampu strobo berwarna biru hanya digunakan petugas kepolisian. Adapun strobo berwarna merah dikhususkan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan rombongan Tentara Nasional Indonesia. "Selebihnya sudah pasti ilegal," ujar putra mantan wakil presiden Try Sutrisno ini.
Firman pun memerintahkan anggota institusinya menghentikan dan menilang pengguna strobo dan sirene liar di jalan. Menurut dia, langkah tegas tersebut mesti diambil karena pemakaian strobo dan sirene sembarangan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Ia menambahkan, kepolisian juga akan mempercepat penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas lewat program tilang elektronik. Mereka yang melanggar bakal ditilang secara otomatis. "Siap-siap saja menerima surat tilang yang dikirim ke rumah," tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo