Video

Ayah Dini Sera Sebut Putusan Hakim PN Surabaya ke Ronald Tannur Tak Masuk Akal

30 Juli 2024 | 07.34 WIB

Ayah almarhum Dini Sera Afrianti, Ujang  Suherman mengaku kecewa atas putusan majelis Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa, Ronald Tannur, penganiaya dan pembunuh anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nggak masuk diakal, dituntut 12 tahun kok divonis bebas, apa-apaan itu," ujar Ujang di gedung Komisi Yudisial setelah melaporkan dugaann pelanggaran etik ketiga hakim yang memutus bebas Ronald.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya tidak pandang bulu. Sebelumnya, Ronald dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum