Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selesa, 9 Juli 2019, menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Video: ANTARA (Mardiansyah al Afghani, Agha Yuninda, Edwar Mukti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini