Video

Begini Geng Motor Jepang, 3 Wanita, Menjarah Toko Pakaian Depok

9 Januari 2018 | 22.17 WIB

TEMPO.CO, Depok - Polisi melakukan pra-rekonstruksi terhadap peristiwa penjarahan toko pakaian Fernando yang melibatkan Geng Motor Jepang alias Jembatan Mampang, Selasa, 9 Desember 2018. Reka ulang ini berlangsung sebanyak 13 adegan.

Reka ulang dimulai dari kelompok mereka datang, kemudian dilanjutkan geng motor Jepang mulai memasuki tempat kejadian perkara. Kemudian mereka mengambil pakaian, celana dan jaket.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, mengatakan hingga selesai rekonstruksi selesai tidak ada perbedaan keterangan dari tersangka dan saksi.

Baca: Bapak Ini Cabuli Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Dalam rekonstruksi ini terungkap, seluruh pelaku terlibat perbuatan tersebut. Kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan saat ini, telah berkembang menjadi tiga atau empat TKP tambahan.
Pelaku dengan kategori anak ada sembilan orang telah dilakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Hingga hari ini, menurut Putu, ada 19 orang tersangka pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simak: Bawa Kabur Anak Gadis, Pemuda Pengangguran Diamuk Massa

Penjarahan di toko Fernando terjadi pada 24 Desember 2017. Geng motor itu datang dari Jalan Juanda. Mereka berhenti di depan toko dan masuk mengambil barang dagangan. Penjaga toko tak berani melawan karena anggota geng motor ada yang membawa senjata tajam. Kejahatan ini terekam kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di toko.

Sehari seusai penjarahan itu, polisi membekuk 26 anggota geng motor Jepang. Tiga di antaranya perempuan. Nama geng ini mengacu kepada kelompok remaja yang sering berkumpul di Jembatan Mampang, Depok.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor: Ngarto Februana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum