Video

BP Tapera Klaim Dana Tapera Tidak Digunakan untuk Biaya Pembangunan IKN

11 Juni 2024 | 14.42 WIB

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera angkat bicara soal kekhawatiran masyarakat bahwa dana Tapera bakal digunakan untuk membiayai  pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Sugiyarto memastikan tidak ada peruntukan untuk pembiayaan proyek  tersebut.

“Tidak ada hubungannya sama sekali antara dana peserta dengan pembangunan IKN,” kata Sugiyarto dalam diskusi yang digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024. “Dari persepsi kami, uang yang berasal dari peserta murni digunakan untuk peserta.”

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut dana Tapera berpotensi digunakan untuk membiayai proyek IKN. Pasalnya, dana publik dari Tapera menjadi salah satu dana yang paling mudah untuk membiayai proyek anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kalau asumsinya IKN masih akan dibiayai APBNdalam jangka panjang,” ungkap Bhima, Rabu, 5 Juni 2024.

Mekanisme pembiayaan ini, ia menjelaskan, dilakukan dengan menempatkan dana publik surat utang pemerintah. Setelah itu, barulah pemerintah bisa menggunakan dana publik itu untuk membiayai berbagai proyek APBN. “Salah satunya, IKN.”

Polemik Tapera muncul setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid yang merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 itu mengatur tentang kewajiban pemotongan gaji pekerja swasta ataupun pekerja mandiri sebesar 3 persen. 

Kebijakan Tapera kemudian menuai penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya pekerja di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan atau SBIPE IMIP. Ketua SBIPE IMIP Henry Foord Jebss mengaku  tidak yakin iuran yang masuk untuk Tapera bisa kembali ke kantong para pekerja. 

Ia berkaca pada sejumlah kasus sulitnya klaim manfaat iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi selama ini. Henry pun menduga wacana pemotongan gaji pekerja swasta untuk Tapera hanya menjadi kedok pemerintah untuk mengumpulkan dana masyarakat. “Kami menduga ini cara pemerintah untuk menutup defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)” tutur Henry melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa malam, 28 Mei 2024.  “Ini tidak ada manfaatnya untuk buruh.”

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum