Video

Direksi atau Pegawai BUMN Terkena OTT KPK Akan Diberhentikan

1 Agustus 2019 | 16.53 WIB

Kementerian BUMN menegaskan tidak menoleransi para direksi, komisaris, ataupun jajaran pegawai BUMN lain, yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan Muhammad Khoerur Roziqin, Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan II Kementerian BUMN, Kamis. "Ibu Menteri BUMN Rini Soemarno begitu mengetahui ada jajaran BUMN yang terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang terlibat korupsi tersebut akan langsung diberhentikan," ujar Khoerur Roziqin.

Video: ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum