Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri hari ini masih masuk ke kantor dan melakukan aktivitas seperti biasa. Status tersangka Firli yang baru ditetapkan pada Rabu malam tak membuatnya langsung berhenti berkegiatan di KPK.
"Masih sangat aktif ada di ruang kerjanya dan yang bersangkutan masih ikut rapat dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 22 November 2023.
Alex mengatakan, sampai saat ini Firli masih merupakan Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa.
Adapun soal pemberhentian sementara Firli, Alex mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan presiden.
"Sesuai ketentuan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pimpinan KPK diberihentikan sementara dari jabatan tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alexander Marwata.
Alexander Marwata mengatakan pimpinan komisi secara kolektif kolegial tetap dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Foto: Tempo/Imam Sukamto
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini