Sekretariat Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Alberd Teddy Benhard Sianipar menyebut jumlah perputaran uang dari jaringan narkoba Helen di Jambi menembus hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alberd mengatakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat sejumlah modus. Salah satu caranya dengan setor tarik tunai dengan frekuensi yang tinggi. Akibatnya, saldo yang ada di rekening para pelaku dianggap bernominal kecil, tapi perputaran uangnya besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara lain yang digunakan untuk menyamarkan keuntungan penjualan narkoba adalah lewat rekening nominee atau mengatasnamakan orang lain. "Namun ATM-nya, internet banking-nya, buku tabungannya, semua dikuasai oleh pelaku," ucap Alberd. Adapun cara terakhir adalah menggabungkan lini bisnis ilegal dan legal secara bersamaan.