Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan izin penggunaan Monas di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sebagai lokasi Munajat Akbar 212 pada Jumat dan Sabtu, 1-2 Desember 2023.
Izin itu tercatat dalam surat bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diteken Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada Selasa, 28 November 2023. “Betul, izin diberikan oleh pemprov DKI sebagai pengelola Monas,” kata Surya saat dikonfirmasi Tempo melalui aplikasi perpesan.
Perizinan tersebut menindaklanjuti surat permohonan panitia Munajat Akbar 212 bernomor 01/PMA212/SPIT/IX/2021 yang dikirimkan pada Kamis, 23 November 2023. Surya tidak menjawab saat ditanya apa alasan pemerintah memberikan izin tersebut.
Dalam salinan surat yang dilihat Tempo, disebut permohonan izin Kawasan Monas di bawah pengelolaan Kemensetneg itu dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang bersifat tidak komersial sepanjang bebas dari kepentingan serta atribut politik. Selain itu salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Permohonan peminjaman pemakaian Kawasan Monas secara rinci dipakai untuk kegiatan Munajat Kubro berjudul "Untuk Keselamatan NKRI & Kemenangan Palestina" pada Jumat-Sabtu, 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 s.d 09.00 WIB.
“Syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa/memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Surat yang diteken Surya.
Seperti diketahui setiap tanggal 2 Desember, kelompok Persatuan Alumni 212 menggelar acara Munajat Akbar. Tahun lalu, acara itu digelar di Masjid Agung At-Tin, TMII Jakarta Timur.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini