KPK mengatakan hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh masih berstatus terdakwa TPPU. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.
"Balik lagi ke penuntut umum berkasnya. Berkas kan sudah lengkap. Tapi istilah di penuntut umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa. Walaupun kalau kita sebut di dalam KUHAP istilah terdakwa itu adalah ketika di persidangan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini