Video

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

22 April 2024 | 15.54 WIB

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin. Adapun, dalam putusan itu, terdapat tiga hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024. 

 

"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Suhartoyo.

 

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana 

 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum