Video

OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Ilegal

11 Oktober 2023 | 13.35 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut telah memblokir atau menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2023. Mayoritas yang diblokir adalah pinjaman online alias Pinjol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

 

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Freepik 

Editor: Ryan Maulana

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum