Video

Pemerintah Enggan Komentari Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

30 Mei 2024 | 19.34 WIB

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materiil terkait batas usia minimal calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur, dalam putusan yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024. Dengan putusan itu, maka cagub dan cawagub dapat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon sebelum menyentuh usia 30 tahun, namun harus telah mencapai usia 30 tahun saat dilantik. Sempat diminta tanggapan oleh awak media, Mensesneg Pratikno enggan memberikan komentarnya terkait putusan itu saat dijumpai di Kemensesneg pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Aria Cindyara/Yogi Rachman/Chairul Fajri/Farah Khadija)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum