Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh memastikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga negara asing, termasuk pengungsi Rohingya, yang ingin melangsungkan pernikahan. Mereka diminta untuk mematuhi dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Aprizal Rachmad/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)