TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek pabrik pengelolahan oli bekas menjadi bahan bakar jenis solar di kawasan Rajeg, Tangerang, Banten, Kamis 22 Februari 2018. Pengerebekan ini dilakukan lantaran pabrik pengolahan oli bekas menjadi bahan bakar minyak jenis solar yang dikelola YH, HG dan AD warga negara Tiongkok tidak memiliki izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cing Khai Lie diketahui tidak memiliki izin pengolahan bbm izin niaga migas dan pemanfaatan limbah B3 dari Badan Pembinaan Usaha Hilir Migas atau BP Migas. Polisi mengatakan pabrik pengolahan oli bekas ini sudah beroperasi selama tiga tahun, dari hasil pemeriksaan, omzetnya mencapai Rp 7 milyar perbulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menangkap tiga warga negara asal Tiongkok, polisi yang melakukan penggerebekan juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya bahan baku oli bekas dan bahan kimia.
Ditjen Migas menduga bbm hasil olahan PT Cing Khai Lie tidak sesuai standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah sehingga merugikan konsumen, namun demikian Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan uji laboratorium guna memastikan spesifikasi bahan bakarnya.
Jika terbukti bersalah tiga warga negara asal Tiongkok sebagai pemilik sekaligus pengelola pabrik akan dijerat dengan Pasal 53 dan 54 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, serta Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.
Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra