Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih. Nyoman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Mirawati Basri alias MBS, orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto alias ELV sebagai pihak swasta,Chandry Suanda alias Afung alias CSU sebagai pihak swasta, Doddy Wahyudi alias DDW, swasta; dan Zulfikar alias ZFK, swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo (Subekti)/Antara (Dhemas Reviyanto)
Video Editor: Zulfikar Epriyadi