Video

Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai 370 Juta Rupiah

30 Juni 2020 | 06.24 WIB

Satuan Kerja Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta telah menyetorkan denda penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sebesar Rp 370 juta. Pelanggaran tersebut berdasarkan pengawasan ketaatan masyarakat di sejumlah fasilitas umum atau pusat keramaian karena melanggar aturan PSBB seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak fisik hingga berkerumun.Total denda pelanggar PSBB DKI capai Rp370 juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Video: ANTARA (Erlangga Bregas/ Rayyan/ Ardi Irawan)
Editor: Ridian Eka Saputra

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum