Satuan Kerja Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta telah menyetorkan denda penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sebesar Rp 370 juta. Pelanggaran tersebut berdasarkan pengawasan ketaatan masyarakat di sejumlah fasilitas umum atau pusat keramaian karena melanggar aturan PSBB seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak fisik hingga berkerumun.Total denda pelanggar PSBB DKI capai Rp370 juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Erlangga Bregas/ Rayyan/ Ardi Irawan)
Editor: Ridian Eka Saputra