Video

TransJakarta dan Angkot Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

9 Desember 2023 | 06.24 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan segala jenis atribut kampanye di transportasi publik, salah satunya TransJakarta. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI menyatakan bahwa para caleg maupun capres-cawapres telah diperingatkan Bawaslu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh. Bus Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ujar Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2023.

 

Foto: Antara 

Editor: Dwi Oktaviane 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum