Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Bagaimana Anwar Usman Mengatur Putusan Mahkamah Konstitusi

Manuver Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden. Melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka. 

22 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEHADIRAN Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 September lalu, membuat sebagian hakim heran. Tatkala itu MK sedang membahas permohonan uji materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang diajukan oleh warga Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu. Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Saat rapat dimulai, hakim Arief Hidayat mempertanyakan keikutsertaan Anwar, Ketua MK. Sebab, gugatan bernomor 90 dan 91 yang dibahas itu berhubungan dengan Gibran. Almas meminta kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Hari-hari itu Gibran yang masih berusia 36 tahun disebut-sebut bakal menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut keponakan Anwar, yang menikah dengan adik Jokowi, Idayati. Jika dikabulkan, gugatan itu akan melapangkan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden di Jakarta, 16 Oktober 2023. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Dinamika persidangan itu terungkap dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Arief seusai pembacaan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober lalu. “Ketua MK ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo gugatan 90 dan 91. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar,” kata Arief Hidayat.

Pertanyaan Arief dalam rapat yang digelar pada 21 September lalu muncul lantaran Anwar tak terlibat dalam rapat uji materi perkara nomor 29, 51, dan 55, yang berjalan dua hari sebelumnya atau pada 19 September lalu. Ketiga gugatan itu meminta Mahkamah menurunkan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Dua narasumber, salah satunya petinggi MK, yang mengetahui jalannya rapat permusyawaratan hakim (RPH) bercerita, sebelum rapat 19 September dimulai, Anwar menitip pesan kepada hakim Saldi Isra. Anwar menyatakan tak ikut RPH untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Kala itu Arief menyebut Anwar sebagai negarawan karena sikapnya.

Namun, ketika hadir dalam rapat 21 September, Anwar memberikan keterangan berbeda. Ia beralasan absen dalam rapat sebelumnya karena sakit perut. Suasana sidang mendadak sontak memanas. Arief langsung menyampaikan kekecewaannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi ketua majelis hakim sidang putusan atas gugatan tentang pemilu terkait dengan usia minimal calon presiden-wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 16 Oktober 2023. Tempo/Subekti.

Para narasumber yang mengetahui rapat itu bertutur, di depan hakim lain, Arief menyatakan mencabut pujiannya terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia meminta pernyataannya itu dicatat oleh notulis ke dalam risalah.

Rapat berakhir tanpa pengambilan keputusan. Menurut narasumber yang sama, dalam RPH itu sejumlah hakim, termasuk Anwar Usman, membuka peluang menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Dimintai tanggapan mengenai pertemuan tersebut melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 17 Oktober lalu, Arief enggan menjawab. “Semua sudah tertulis dalam dissenting opinion saya. Silakan dibaca,” ujar Arief.

•••

KETEGANGAN di Mahkamah Konstitusi bermula dari permohonan uji materi yang diajukan berbagai pihak terhadap Undang-Undang Pemilu untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden sejak Maret lalu. Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, serta sejumlah kepala daerah tercatat sebagai penggugat kluster pertama.

Pada rentang Juli-Agustus lalu, menurut dua pejabat yang mengetahui manuver Anwar Usman, ketika berkas perbaikan permohonan rampung, Ketua MK melobi hakim lain agar segera mengabulkan gugatan. Namun seorang hakim tak sepakat dan meminta Mahkamah menggelar rapat pleno untuk mendengarkan keterangan pihak lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat.

Rapat pleno lantas berjalan. Tapi, hingga dua bulan setelahnya, rapat permusyawaratan hakim tak kunjung digelar. Seorang mantan hakim konstitusi menyebutkan proses menuju RPH lazimnya hanya sepekan setelah proses persidangan. Narasumber yang sama bercerita, pada rentang dua bulan itu Anwar kembali mendatangi sejumlah hakim dan meminta gugatan tersebut diterima.

Saat mendekati hakim MK lain, Anwar mengutip ajaran agama Islam bahwa anak muda bisa menjadi pemimpin tanpa harus menunggu usia 40 tahun. Sinyal keberpihakan Anwar terhadap gugatan juga secara terang disampaikan tatkala ia memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 9 September lalu. 

Di depan para mahasiswa, Anwar memberikan contoh bahwa sejak zaman Nabi, banyak tokoh muda diangkat menjadi pemimpin. “Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Lalu Muhammad al-Fatih melawan kekuasaan Byzantium saat usianya 17 tahun,” kata Anwar.

Setelah lobi-lobi itu, Anwar menyetujui RPH gugatan batas usia kluster pertama digelar pada 19 September. Dalam rapat itulah Anwar absen. Sejumlah narasumber yang ditemui Tempo menyatakan Anwar meyakini mayoritas hakim akan mengabulkan gugatan. 

Alih-alih mengabulkan, mayoritas hakim yang dilobi oleh Anwar memiliki pandangan berbeda. Enam hakim menolak gugatan. Alasannya adalah pengubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan wewenang pembentuk undang-undang yang bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Dua hari kemudian, Anwar menjadwalkan RPH untuk membahas permohonan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu. Petitum gugatan yang diajukan Almas berbunyi syarat usia presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun kecuali yang pernah menjabat kepala daerah. Sedangkan Arkaan meminta usia minimal calon presiden-wakil presiden 21 tahun.

Sejumlah narasumber mengatakan rapat permusyawaratan hakim itu berlangsung mendadak atau tidak terjadwal. Anwar hadir dalam rapat tersebut. Setelah RPH selesai, Anwar mendatangi satu per satu hakim, termasuk Saldi Isra. Anwar mencoba meyakinkan bahwa gugatan itu tidak akan digunakan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 20 Oktober lalu, Saldi Isra enggan memberi tanggapan. “Izinkan saya tidak menjawab pertanyaan karena ada batasan etik yang harus dijaga,” ucap Saldi.

Adapun Anwar Usman tidak merespons ketika dimintai konfirmasi melalui pesan pendek. Namun, pada Selasa, 29 Agustus lalu, Anwar menyatakan tak akan terpengaruh hubungan kekerabatan dalam memutus perkara. “Putusan MK hasil keputusan bersama sembilan hakim konstitusi,” ujarnya saat sidang uji materi mengenai batas usia calon presiden-wakil presiden. 

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, juga tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan hingga Sabtu, 21 Oktober lalu. Sebelumnya, Fajar menyatakan semua gugatan di lembaganya diproses sesuai dengan prosedur. Ia membantah jika disebut ada konflik kepentingan Ketua MK dalam proses sidang gugatan Undang-Undang Pemilu.

•••

DIAJUKAN oleh Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu pada 3 dan 4 Agustus lalu, permohonan uji materi perkara nomor 90 dan 91 dicabut pada 26 September lalu, atau lima hari setelah dibahas di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum kedua penggugat, Arif Sahudi, mengaku mencabut gugatan karena ia terlambat mengirim berkas perbaikan permohonan fisik atau melampaui batas waktu yang ditetapkan MK.

“Saya mencabut gugatan karena malu berkas fisik perbaikan uji materi terlambat. Lalu Almas dan Arkaan minta gugatan tetap dilanjutkan, tidak dicabut,” kata Arif saat dihubungi pada Jumat, 20 Oktober lalu.

Berkas pencabutan gugatan secara fisik dikirim ke MK pada Jumat, 29 September lalu. Namun, belum 24 jam, pencabutan gugatan itu dibatalkan. Arif mengatakan pembatalan dilakukan atas permintaan Almas dan Arkaan. Sebab, pencabutan berkas yang ia lakukan sebelumnya tidak atas persetujuan dua penggugat tersebut.

Keterangan Arif berbeda dengan keterangan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, ayah Almas dan Arkaan. Ditemui Tempo di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 28 September lalu, sahabat lawas Joko Widodo itu menyebutkan dua anaknya yang berinisiatif mencabut gugatan. Pembatalan itu dinilai ganjil oleh dua hakim MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat, dalam dissenting opinion mereka.

Seorang petinggi Mahkamah Konstitusi dan pejabat pemerintah menuturkan, berkas pembatalan gugatan diantar oleh perwakilan tim kuasa hukum penggugat yang dikawal orang berbadan tegap. Berkas itu diterima petugas satuan pengamanan Mahkamah pada Sabtu, 30 September lalu, atau saat hari libur. Namun, dalam catatan Mahkamah, gugatan tersebut diantidatir atau sudah teregistrasi sejak Sabtu.  

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, yang juga mendengar informasi itu, menyebutnya sebagai blackout date. Seharusnya berkas yang diterima saat hari libur hanya tercatat dalam berita acara. Tapi gugatan itu ujug-ujug berubah menjadi telah diproses. “Blackout date ini sebuah keganjilan yang kasatmata karena tidak lazim,” kata Maruarar, Kamis, 19 Oktober lalu.

Menurut Maruarar, hakim konstitusi periode 2003-2006, berkas yang bersifat blackout date seharusnya tak bisa langsung dibahas. Berkas tersebut perlu diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi lebih dulu agar tak berpotensi terjadi cacat formil.

Adapun Anwar Usman disebut-sebut sudah menyiapkan staf untuk menerima surat pembatalan pencabutan gugatan pada hari libur kala itu. Arif Sahudi pun tak membantah kabar bahwa berkas kliennya diantidatir oleh MK. “Pada Senin, 2 Oktober 2023, panitera MK memberi tahu bahwa besoknya dilakukan sidang panel untuk pembatalan pencabutan,” ucap Arif.

Sepekan kemudian atau pada Senin, 9 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk membahas kembali gugatan Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu. Meriung di lantai 1 gedung MK, sembilan hakim mulai menggelar rapat pada pukul 10.00 WIB.

Dua narasumber yang mengetahui jalannya RPH mengatakan gugatan Arkaan, yang meminta batas usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 21 tahun, ditolak oleh mayoritas hakim. Namun hakim mempertimbangkan menerima gugatan Almas, yang meminta MK mengecualikan syarat usia 40 tahun untuk yang berpengalaman sebagai kepala daerah.



Hakim M. Guntur Hamzah, yang menerima gugatan Almas, mengemukakan, warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden jika ia pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum. Pandangan ini juga dibacakan dalam pembacaan putusan sidang, Senin, 16 Oktober lalu.

Seorang petinggi MK bercerita, terjadi perdebatan sengit antara Guntur dan Wahiduddin Adams, yang menolak gugatan. Wahiduddin menilai pengecualian itu tak memenuhi asas keadilan bagi kepala daerah yang menjabat tanpa melalui pemilu seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika belum berusia 40 tahun, Gubernur DIY tak bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. 

Dimintai tanggapan pada Jumat, 20 Oktober lalu, Wahiduddin enggan memberi tanggapan. “Mohon maaf, saya tidak etis menjawab hal yang termasuk isi dapur MK,” ujarnya. 

Perdebatan ini membuat Arief Hidayat walk out atau meninggalkan rapat pada 9 Oktober lalu. Kepada para hakim sebelum meninggalkan ruangan, menurut seorang pejabat MK, Arief menyampaikan tak mau terlibat dalam debat kusir. Adapun Arief menolak semua gugatan tentang batas usia. 

Menurut narasumber yang sama, seusai pembahasan itu, lima hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams, berkumpul di sebuah ruangan. Mereka berdiskusi untuk membahas gugatan Almas Tsaqibbirru.

Seorang narasumber yang mendengar diskusi itu mengatakan Enny meminta Arief tetap ikut dalam rapat permusyawaratan hakim. Enny menawarkan jalan tengah agar putusan tak bermuatan konflik kepentingan demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi, yaitu menerima sebagian gugatan dengan catatan.

Enny mengusulkan pengecualian batas usia dapat berlaku untuk pemimpin setingkat gubernur. Pengaturan syarat gubernur yang dapat maju dalam pemilihan presiden secara teknis dikembalikan kepada pembuat undang-undang. Dengan begitu, putusan ini berlaku untuk pemilihan presiden 2029. 

Dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Enny menolak berkomentar. “Putusan perkara nomor 90 telah menjelaskan hal yang riil terjadi dalam persidangan sampai keputusan diambil,” kata Enny pada Jumat, 20 Oktober lalu.

Rapat permusyawaratan hakim dilanjutkan tiga hari setelahnya atau 12 Oktober. Rapat yang berlangsung tiga jam sejak pukul 11.00 WIB itu berjalan penuh sawala tatkala membahas gugatan Almas. Tiga hakim menyatakan menerima, dua menerima dengan argumen berbeda (concurring opinion), dan empat menolak (dissenting opinion).

Sejumlah relawan membentangkan poster Gibran Rakabumin Raka saat syukuran atas putusan MK terkait usia capres dan cawapres dan deklarasi Jateng Bergerak untuk Gibran 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, 17 Okotober 2023. Antara/Makna Zaezar

Mereka yang menerima adalah Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul. Sedangkan pihak yang menyatakan dissenting opinion ialah Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat. Adapun dua hakim lain, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menerima dengan argumen berbeda. Saat mengambil keputusan, Saldi dan Guntur berdebat untuk menentukan kemenangan di pihak hakim penolak atau penerima gugatan.  

Anwar, sebagai pemimpin sidang, disebut-sebut berkukuh memutus kemenangan di pihak penerima. Dua hakim yang menyatakan concurring opinion dianggap menerima sebagian putusan atau menerima dengan catatan. Guntur, Anwar, dan Daniel tak merespons pertanyaan yang dilayangkan Tempo hingga Sabtu, 21 Oktober lalu.

Akhirnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan amar putusan pada Senin, 16 Oktober lalu, menyatakan kepala daerah berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai mengikuti sidang Paripurna di DRPD Solo, Jawa Tengah, 19 Oktober 2023. Antara/Mohammad Ayudha

Suasana pembacaan putusan gugatan seketika kejat setelah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams membacakan dissenting opinion mereka. Saldi mengaku bingung dengan proses persidangan yang penuh misteri. Arief membacakan tiga kejanggalan versinya.

Seorang pejabat Mahkamah Konstitusi bercerita, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman langsung bergegas menuju ruangannya di lantai 15 tanpa berbasa-basi kepada hakim lain. Padahal biasanya, setelah pembacaan putusan selesai, para hakim berkumpul di ruang transit.

Maruarar Siahaan berpendapat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi cacat formil. Sebab, Ketua MK Anwar Usman memiliki konflik kepentingan lantaran uji materi itu memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, untuk maju sebagai calon wakil presiden. “Undang-Undang Kehakiman menyatakan hakim yang memiliki kepentingan dalam suatu gugatan tak boleh ikut persidangan karena menyalahi kode etik,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Hussein Abri Dongoran berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Paman Datang Beres Urusan"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus