Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO,Tangerang - Selebaran intoleransi yang mengatur ibadah bagi warga non muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial. Selain dilarang mengalihfungsikan rumah sebagai tempat ibadah, selebaran itu juga tidak memperbolehkan warga non muslim mengundang tamu di luar perumahan, serta membawa pemuka agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam selebaran yang ditandatangani enam ketua RT, ketua RW dan Kepala Desa Rajeg itu juga meminta jenazah agar dikebumikan dalam waktu 1x 24 jam. Selebaran yang viral di jejaring dunia maya itu juga meminta agar warga memberitahu pengurus RT atau RW tiga hari sebelum menggelar kegiatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selebaran yang mencantumkan lambang Pemerintah Kabupaten Tangerang pada pojok kiri itu lalu ditandatangani Ketua RT 01 Rakhmat, Ketua RT 02 Slamet Purnomo, Ketua RT 03 Nur Wahid, Ketua RT 04 Yuki Nasuki, Ketua RT 05 Erwin Rahadi dan Ketua RT 06 Habibullah serta Ketua RW 06 sekaligus Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah.
Saat dihubungi Tempo, Yanto Firmansyah membenarkan aturan itu dibuat internal warga. "Sekarang sudah dicabut, itu aturan internal. Saya juga turut tanda tangan," kata Yanto, Kamis 7 Desember 2017.
Menurut Yanto, pada Kamis siang digelar rapat di balai desa Rajeg yang dihadiri Kapolres Kota Tangerang, ada lebih 20-an warga berkumpul. "Intinya aturan itu tidak berlaku lagi, tolong ya diinfokan bahwa aturan itu sepihak. Saya juga tidak tahu sampai ramai di media sosial," kata Yanto.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar secara terpisah menanggapi selebaran intoleransi itu dengan hati-hati. Melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Zaki menulis," Tunggu hasil klarifikasi ya karena Pemkab tidak pernah menyarankan hal seperti itu. Ya sabar dulu agar infonya tidak menyesatkan nanti."