Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
26 September
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BURSA Efek Indonesia mulai menggelar transaksi jual-beli unit karbon pada 26 September 2023. Unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon berupa persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha atau PTBAE-PU dan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca atau SPE-GRK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi mengatakan unit karbon berlaku sebagai efek atau surat berharga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo