Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo memberlakukan peraturan pemerintah tentang ekspor pasir laut mulai 15 Mei 2023.

31 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

15 Mei

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mulai 15 Mei 2023. Lewat bab IV pasal 9 ayat 2 PP itu, pemerintah membuka peluang ekspor pasir laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beralasan aturan ini bertujuan menertibkan penambangan pasir laut agar tidak merusak lingkungan. Namun sejumlah aktivis lingkungan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menduga aturan ini terbit untuk mengakomodasi permintaan pasir laut dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus