Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
15 Mei
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mulai 15 Mei 2023. Lewat bab IV pasal 9 ayat 2 PP itu, pemerintah membuka peluang ekspor pasir laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beralasan aturan ini bertujuan menertibkan penambangan pasir laut agar tidak merusak lingkungan. Namun sejumlah aktivis lingkungan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menduga aturan ini terbit untuk mengakomodasi permintaan pasir laut dari luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo