Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
November 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETELAH dua kali diperiksa dan berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri akhirnya menyandang status tersangka pada 22 November 2023. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menuduh pensiunan komisaris jenderal itu memeras dan menerima gratifikasi miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Awalnya Firli membantah tudingan pernah bertemu dengan Syahrul. Namun foto-foto Firli bersama Syahrul di sebuah lapangan bulu tangkis beredar luas di media sosial. Setelah menjadi tersangka, Firli juga sudah dua kali diperiksa. Namun, hingga akhir 2023, polisi tak kunjung menahan Firli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum menangkap Firli, polisi menggeledah rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan rumah pribadinya di kompleks Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Firli sempat melawan penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Firli. Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, tapi ditolak. Dalam kasus ini, Dewan Pengawas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat dan Firli diminta mengundurkan diri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Upeti untuk Firli"