Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Momen Pelukan Anies dan Warga Eks Kampung Bayam, Ini Isi Komunikasi Keduanya

Kata Anies kepada warga eks Kampung Bayam yang menangis di pelukannya: beberapa bulan lagi, insya Allah.

18 Januari 2024 | 21.28 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menerima warga eks Kampung Bayam sebelum acara Desak Anies hari ini, Kamis 18 Januari 2024. Dia membalas pelukan warga itu dan mencegah pengawalnya saat hendak memisahkan mereka. “Biarkan dulu,” kata Anies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, sekelompok warga eks Kampung Bayam tengah terlibat konflik dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Gara-garanya, kelompok warga ini menerobos masuk dan menghuni paksa unit hunian di Kampung Susun Bayam. Mereka yang mengklaim hak pemberian Anies itu sebelumnya dihadang oleh buntunya negosiasi harga sewa dengan Jakpro sebagai pengelola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga yang memeluk Anies itu adalah Muhammad Furkon, Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM). Sambil memeluk Anies, dia menunjukkan air matanya. “Kami kangen Pak,” ujar Furkon sebelum langsung memeluk Anies.

Dalam pelukan Anies itu, Furkon seolah menumpahkan semua bebannya. Anies pun memberikan semangat. “Insya Allah sabar, nanti akan datang waktunya perubahan. Nanti, kita bisa lakukan kembali. Ya? Sekarang kewenangannya lagi enggak ada, kita (masih) sama-sama rakyat biasa,” ucap Anies.

Saat itu, Anies bahkan mencium kening Furkon untuk menegaskan bahwa ia memberi dukungan. Momen itu juga dilihat oleh anggota KPKBM lainnya. Beberapa dari mereka ikut terharu, terlihat dari mata mereka yang berkaca-kaca dan napas yang tersengal. Seorang perempuan juga mengusap air matanya yang jatuh di pipi dengan tangan.

Furkon mengungkap harapannya agar Anies menjadi pemimpin yang adil jika terpilih sebagai presiden 2024 nanti. “Harapan saya sebagai yang sudah merasakan (kepemimpinan Anies), bener-bener berpihak pada rakyat kecil,” ucapnya sambil menambahkan harapannya keberpihakkan itu tidak pernah berubah. 

Hal itu disampaikannya karena ia kecewa dengan kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono saat ini. “Kami sangat menyayangkan pemerintah, PJ Gubernur sekarang. Seharusnya dia bisa melanjutkan (program) yang sudah dirapikan oleh Pak Anies, jangan diacak-acak atau diberantakin lagi,” kata dia.

Sejak 27 Maret 2022, Anies menjajikan rumah susun bagi warga gusuran yang terdampak pembangunan JIS. "Dari awal dirancang, mereka yang tinggal sekitar JIS nantinya akan bisa tetap tinggal di kawasan itu,” kata Anies dalam siaran video lewat akun YouTube DariPendopo. 

Tujuh bulan berlalu, Anies kemudian meresmikan rusun dengan nama Kampung Susun Bayam (KSB). Gedung itu terdiri dari tiga tower berlantai empat dengan 138 unit hunian. Ada juga fasilitas pendukung, seperti lahan siap tanam seluas 1.914 meter persegi. Lahan itu yang dijanjikan Anies agar bisa dikelola warga kelompok tani binaan untuk bekerja. 

Namun, usainya kepemimpinan era Anies pada 20 Oktober 2022 memunculkan konflik baru. Menurut Furkon, Jakpro telah menjajikan warga untuk bisa tinggal di masing-masing unit pada awal Januari 2023, tetapi hingga kini kunci unit tak pernah diberikan. Sebabnya, negosiasi harga sewa yang tak capai kata sepakat. 

Maka, pada 18 Maret 2023, warga mulai melakukan aksi dengan tinggal di selasar di lantai 1 Kampung Susun Bayam. Selang waktu delapan bulan, warga mulai membuka paksa unit masing-masing untuk ditinggali secara serentak.

Mereka masuk tanpa izin pengelola yaitu Jakpro, sehingga tak mendapat fasilitas listrik dan air. Meski begitu, warga tetap bertahan untuk tinggal. Mereka menggunakan genset dengan iuran bersama. Serta menggali sumur untuk sumber air bersihnya. 

Jakpro melaporkan sejumlah warga KPKBM ke Polres Jakarta Utara. Furkon beserta anggotanya Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir diduga masuk dan tinggal tanpa izin di rusun KSB. Dasar aturannya ada pada Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, yakni melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. 

Kini, warga terus bertahan untuk tinggal di unit KSB berkat semangat dari Anies. “Bilangin sama temen-temen, terus jagain, jangan patah semangat, ya? Beberapa bulan lagi, insya Allah,” ucap dia sambil menepuk-nepuk punggung Furkon, yang kemudian dijawab dengan anggukan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus