Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Utak-atik Saham Tambang Batuah

Rebutan tambang ilegal di Kalimantan Timur muncul akibat perseteruan pengusaha batu bara. Saling klaim kepemilikan saham.

18 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA rumah saling terhubung di bagian belakangnya. Dua keluarga yang menghuninya mengelola bisnis bengkel sepeda motor dan warung kopi di halaman parkir. Atapnya menggunakan besi galvalum dengan struktur baja ringan. Terletak di Jalan Ahmad Yani, Sukarasa, Tangerang, Banten, rumah itu tercatat dihuni oleh Budhi Setya, Direktur Utama PT Sarana Bhakti Sejahtera. PT Sarana merupakan pemilik hak tagih Rp 1,1 triliun kasus kredit macet dan ditengarai terlibat tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usia Budhi kini 70 tahun. Meski sepuh, ia masih melakoni sejumlah aktivitas. Surya Citra mengenal sosok kakak iparnya itu sebagai pengusaha transportasi dan bisnis tambang di Kalimantan Timur dan Lampung. Sejak menggeluti bisnis itu lima tahun lalu, Budhi jarang menampakkan diri. Adapun istrinya mengisi kesibukan dengan menjajakan kopi, mi instan, dan nasi rames yang kerap didatangi para pengemudi ojek daring dan kuli bangunan. “Rumahnya hanya dikunjungi tiga bulan sekali,” ujar Surya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Budhi Setya muncul dalam permintaan laporan pelaksanaan rekomendasi gelar perkara khusus laporan bernomor LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII tertanggal 28 Oktober 2021. Laporan ini berisi kasus perebutan perusahaan tambang batu bara, PT Batuah Energi Prima, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Gelar perkara ini berlangsung atas permintaan Biro Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kepada Polda Kalimantan Timur. Penyidik diminta mendalami peran Budhi setelah mendapat penugasan dari kurator pailit PT Batuah Energi Prima. Ia diduga menggelapkan hasil operasi produksi tambang selama dua tahun sejak Januari 2019.

Sebelumnya, mayoritas saham PT Batuah Energi dimiliki Herry Beng Koestanto. Dalam perjalanannya, PT Batuah terlilit utang. Herry Beng menggandeng Erwin Rahardjo. Erwin juga merekrut Budhi Setya.

Pelan-pelan Erwin mulai menguasai PT Batuah. Akta perusahaan tahun 2021 menyebut Erwin sebagai pemegang saham dan menggantikan Eko Juni Anto sebagai direktur. Urusan pencaplokan perusahaan ini yang kemudian berbuntut laporan polisi.

Soal pertemuan antara Biro Pengawasan Penyidikan dan Polda Kalimantan Timur, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengaku tak paham. “Kami tidak terinformasi kasus tersebut,” ucapnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yusuf Sutejo memilih irit bicara. “Masih dalam proses,” katanya.

Saat dihubungi lewat akun WhatsApp, Budhi Setya sempat merespons pesan Tempo. Ia mengaku tengah berada di Pulau Kalimantan. Namun ia tak menjawab pertanyaan mengenai sengketa PT Batuah Energi Prima dengan perusahaan dan pengusaha tambang lain.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan Eko Junianto sebagai perwakilan PT Batuah Energi Prima ke Polda Kalimantan Timur. Ia mempersoalkan mandat yang diperoleh Budhi Setya saat mengelola aset sitaan lewat tiga perusahaan kontraktor tambang. Ketiga perusahaan itu adalah PT Berkarya Abadi Selalu, PT Cahaya Niaga Mineral, dan PT Karunia Alam Khatulistiwa.

Kala itu PT Batuah dinyatakan tengah pailit dan dalam pengawasan kurator. Di tengah masa pemailitan, kawasan konsesi batu bara PT Batuah di Kalimantan Timur tetap dieksplorasi oleh ketiga perusahaan tersebut. Budhi dituding tak melaporkan penjualan hasil eksplorasi batu bara sebanyak 9,3 juta metrik ton kepada hakim pengawas. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 93 miliar.

Eksploitasi batu bara di atas lahan itu juga ditengarai ilegal karena aplikasi Mineral Online Monitoring System milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memblokir izin PT Batuah. Pemblokiran itu dilakukan lantaran PT Batuah dalam status pailit dan perubahan susunan direksinya belum mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Lana Saria mengaku belum bisa mengomentari kasus itu. “Karena kasus itu sedang ditangani polisi,” ujarnya.

Aset PT Batuah berada dalam penguasaan kurator sejak 31 Oktober 2018. Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perusahaan ini pailit setelah mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan PT Synergy Dharma Nayaga.

PT Synergy merupakan pemilik hak tagih (cessie) piutang yang mereka beli dari Bank CIMB Niaga. Putusan nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby menyebutkan piutang itu berasal dari pinjaman PT Permata Resources Borneo Makmur sebesar US$ 47,6 juta.

Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Herry Beng Koestanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Istimewa

Permohonan pinjaman yang diajukan perusahaan milik Herry Beng Koestanto itu cair pada 21 September 2011. Pada 30 September 2015, status debitor beralih ke tangan ke PT Batuah. Perusahaan ini adalah anak usaha PT Permata Resources lewat penguasaan saham sebesar 85 persen.

Persoalan muncul sejak 30 Oktober 2017 ketika PT Batuah tak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran utang. PT Synergy melayangkan somasi. Tak mempan dengan ancaman itu, mereka menggugat pailit.

PT Synergy menggandeng kantor pengacara Swandy Halim and Partners. Salah seorang penasihat hukum sempat menerima wawancara Tempo. Namun dia menolak penjelasannya tersebut dikutip.

Corporate Communications Head PT Bank CIMB Niaga Tbk Hery Kurniawan tak membantah adanya pemberian fasilitas pinjaman itu. Tapi Bank Niaga tak memiliki urusan lagi dengan Herry Beng Koestanto sejak putusan pailit. “Kami senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan bisnis,” katanya.

Seseorang yang mengetahui perkara perebutan PT Batuah mengatakan Budhi Setya hanyalah orang suruhan Erwin Rahardjo, seorang pengusaha batu bara. Ia meminta Budhi menduduki kursi komisaris PT Sarana Bhakti Sejahtera untuk mengawal pencairan utang PT Batuah setelah membeli cessie PT Synergy. Hubungan Erwin Rahardjo dengan Herry Beng retak seusai kasus perebutan PT Batuah.

Erwin Rahardjo menjawab permohonan wawancara Tempo lewat selembar surat. Namun ia menolak isi surat itu dikutip. “Nanti ada waktu kita ngobrol supaya tahu detailnya,” ujarnya.

Selain melapor ke Polda Kalimantan Timur, Eko Junianto melaporkan Erwin Rahardjo atas dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim. Ia mempersoalkan akta perubahan perseroan tertanggal 26 Oktober 2021 yang menempatkan Erwin sebagai Direktur Utama PT Batuah. Erwin juga dituding menyerobot lahan tambang milik Irwan Sardjono di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Irwan adalah mantan Direktur PT Batuah. Sengketa kepemilikan lahan itu sempat ditengahi Herry Beng lewat surat pernyataan tertanggal 21 November 2021 yang menjelaskan bahwa lahan tersebut benar milik Irwan berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah tahun 2012.

Di kemudian hari, lahan itu dijual kepada pengusaha tambang batu bara lain bernama Tan Paulin. Erwin ditengarai tetap menambang batu bara di tanah itu karena menganggap kawasan tersebut masih bagian dari konsesi PT Batuah.

Herry Beng tengah mendekam di penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan pinjaman sebesar US$ 35 juta atau sekitar Rp 500 miliar. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 9 Juli 2021. Ini adalah kasus kedua Herry Beng setelah divonis bersalah pada 2016 dalam kasus penipuan lain.

LINDA TRIANITA, AYU CIPTA (TANGERANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus